SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Demokrat menuding penyebutan nama SBY dalam sidang kasus korupsi e-KTP sebagai fitnah.

Solopos.com, JAKARTA — Wasekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, membantah pernyataan pengacara Firman Jaya yang menyebut mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat mengatur proyek e-KTP dari kediamannya di Cikeas, Jawa Barat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“SBY sebagai Presiden ke-6 RI tidak mempunyai pikiran untuk mengatur-atur proyek karena lebih menghabiskan banyak waktu untuk masyarakat dan negara. Itu fitnah,” bantah Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut, Jumat (26/1/2018).

Politikus Senayan itu mengatakan bahwa SBY tidak pernah mengatur proyek karena beliau lebih mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat. Dia meminta aparat hukum untuk membuktikan tuduhan itu.

Riefky menjelaskan bahwa program e-KTP merupakan program rakyat untuk kepentingan pemilihan umumn. Kalaupun ada yang menyalahgunakan program e-KTP, itu untuk keuntungan dan kepentingan pribadi.

“Karena itu tidaklah fair kalau kasus hukum yang terjadi ujung-ujungnya untuk menyeret kepala negara,” ujarnya. Baca juga: Saksi: SBY Perintahkan Proyek Jalan Terus Meskipun Bermasalah.

Riefky percaya para kepala negara mempunyai niat baik untuk memperbaiki sistem demokrasi di republik ini pasca reformasi yang dimulai sejak era BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan kini Presiden Jokowi.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan dan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir yang menyebut keterlibatan SBY dalam proyek e-KTP.

“Ayo kita buka. Berani enggak buka. Kenapa Nazaruddin [mantan Bendum Partai Demokrat] ngaku, tapi dia tidak jadi tersangka? Yang belum ngaku, jadi tersangka? Kalau ini bancakan, kenapa baru satu yang jadi tersangka, cuma Setya Novanto,” ujarnya mempertanyakan.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengatakan dia pernah menyampaikan kepada SBY bahwa proyek pengadaan e-KTP bermasalah sehingga sebaiknya dihentikan.

Hal itu diungkapkan Mirwan saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1/2018). Mirwan menjelaskan dalam sebuah forum di rumah SBY di Cikeas, Bogor, dia menceritakan persoalan tersebut.

“Tanggapan dari Bapak SBY, ini kita untuk menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu aja. Posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya