SOLOPOS.COM - Anggota Persatuan Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi tentang permasalahan bengkok di Balai Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Sragen, Selasa (25/1/2022) siang. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Persatuan Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen, menggelar rapat koordinasi yang membahas soal tanah bengkok, Selasa (25/1/2022). Mereka tetap pada sikap menolak Peraturan Bupati Sragen No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Balai Desa Ketro, Kecamatan Tanon itu diikuti seratusan perangkat desa dari seluruh Kabupaten Sragen. Rakor itu untuk menyamakan persepsi dan sikap para perangkat desa terkait aturan yang dianggap merugikan mereka. Hal yang merugikan itu adalah tanah bengkok tidak lagi dikelola perangkat desa namun dilelang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Praja Kabupaten Sragen, Sumanto, menjelaskan ada 91 dari total 196 desa yang telah menginput data tanah bengkok pada APBDes 2022. Data tanang bengkok yang sudah dimasukkan sebagai sumber pendapatan di APBDes 2022 artinya akan dilelang. Namun banyak perangkat desa yang belum memahami ini dan tetap mengelola tanah bengkok itu sehingga bakal menimbulkan masalah di belakang.

Baca Juga: Protes Tanah Bengkok Harus Dilelang, Perangkat Desa Tanon Sragen Demo

“Sebelum ada pertemuan seperti ini, pengertian perangkat desa, nuwun sewu, sepotong-potong,” jelasnya.

Sumanto juga memaparkan sejauh ini belum ada dampak apa-apa bagi desa yang tidak menginput tanah bengkok dalam APBDes masing-masing. Terlebih lagi data dalam APBDes, sebutnya, masih bisa diubah.

Minta Perbup Direvisi

Hasil rakor kemarin memutuskan mereka akan menyampaikan tuntutan agar Perbup No. 76/2017 direvisi. Praja Sragen masih ingin diberikan hak untuk mengelola tanah kas desa atau bengkok.

“Dilelang enggak dilelang yang untung siapa? Enggak ada, namun yang rugi siapa? Perangkat desa. Bupati enggak untung namun perangkat desa rugi. Ruginya harus mencari duit untuk melelang. Kalau ikut lelang melanggar hukum,” kata Sumanto.

Baca Juga: Para Kades dan Perdes Sragen Berkumpul Kaji Perbup, Ini Hasilnya

Kepala Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Sutrisna, menjelaskan desanya menjadi salah satu dari 91 desa yang mencatatkan tanah bengkok di APBDes 2022 sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Sragen. Dia akan mengikuti regulasi yang berlaku termasuk nantinya melelangn pengelolaan tanah bengkok pada 2023.

“Tetapi memang yang jadi keberatan teman-teman ini kok perangkat desa dan kepala desa enggak bisa ikut lelang. Ini yang harus disikapi Pemda. Piye carane kelapa desa dan perangkat desa punya celah untuk bisa ikut lelang. Hasil lelang tinggi kan kami yang menikmati juga,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, biaya operasional pelaksanaan lelang tanah kas desa yang diambail 5 persen dari nilai lelang tanah kas desa harus dievaluasi. Nilainya dianggap terlalu besar serta teknis dan kegunaan biaya tersebut masih belum jelas.

Baca Juga: Seleksi Perangkat Desa Gabus Sragen Disoal, Camat: Silakan Lapor Polisi

Sutrisna berharap Perbup dievaluasi supaya lebih jelas serta memberikan kesempatan yang sama bagi perangkat desa dan kepala desa untuk ikut melelang walaupun menjadi panitia.

Sebagai informasi, perangkat desa selama ini mendapatkan tunjangan dari hasil menggarap atau menyewakan tanah bengkok. Namun, dalam Perbup No. 76/2017 mengatur pengelolan tanah kas desa dilakukan dengan sistem lelang. Karena pelaksana lelang adalah perangkat desa, maka mereka tidak boleh mengikuti lelang. Ini yang diprotes.

Hasil lelang per tahun masuk APBDes dan diberikan kepada perangkat desa setiap bulannya. Perbup mengatur biaya operasional pelaksanaan lelangan bersumber dari hasil lelangan tanah kas desa sebesar 5%.

Baca Juga: Ini 4 Kejanggalan yang Ditemukan Peserta Seleksi Perdes Tanggan Sragen

Rinciannya berupa biaya operasional panitia lelang tanah kas desa sebesar 3% dan dan biaya operasional tim pembinaan dan pengawasan tingkat kecamatan sebesar 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya