SOLOPOS.COM - Ilustrasi buang sampah sembarangan. (Freepik)

Solopos.com, BANTUL-Satu pelaku terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pembuangan sampah liar di salah satu titik di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Dilakukan dini hari, seorang warga berhasil tertangkap tangan membuang sampah secara liar sedangkan seorang warga lainnya berhasil kabur.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, menjelaskan operasi tangkap tangan pembuangan sampah liar dilakukan pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang – undangan, Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo, bersama Koramil Kasihan, Polsek Kasihan dan Kalurahan Kasihan berhasil menangkap satu warga pembuang sampah liar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebenarnya ada dua, tetapi yang satu mungkin tahu kalau ada operasi tangkap tangan pembuangan sampah sembarangan itu sempat melarikan diri. Artinya masih perlu dibangun kesadaran warga masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat,” tuturnya.

Baca Juga: Perusakan Mobil Mercy di Bantul, Polisi Buru Warga yang Teriak Maling

Pelaku OTT pembuangan sampah liar yang kabur tunggang langgang menurut Yulius tidak tertangkap. Tim memperhatikan efek risiko bila dilakukan kepada warga terduga pembuang sampah liar. “Karena ada ketakutan, kemudian [terduga] memacu kendaraannya lebih cepat, kalau kita kejar, kalau sampai terjadi apa-apa juga ada pertanggungjawaban,” jelasnya.

“Sementara waktu itu kita lepas. Tapi harapan kita dengan adanya seperti itu sudah menjadi proses pembelajaran. Harapannya untuk dia yang melarikan diri jangan sampai mengulang kembali,” imbuhnya.

Di Tamantirto, satu lokasi yang menjadi langgangan pembuangan sampah liar berada di dekat persimpangan jalan yang jauh dari pemukiman. Lantaran jauh dari pemukiman, warga pembuang sampah bisa langsung melenggang tanpa diketahui warga sekitarnya.

Dijelaskan Yulius beberapa kali tim Dinas Lingkungan Hidup Bantul telah melakukan pembersihan di titik tempat pembuangan liar tersebut. Namun tak lama dibersihkan, sampah kembali menumpuk kembali padahal larangan pembuangan sampah telah ditulis di lokasi.

Baca Juga:  Bikin Bakso Ayam Tiren, Pasutri Bantul Raup Omzet Rp500.000 per Hari

“Kita coba untuk melakukan satu hal yang sifatnya menjadi efek jera terhadap warga masyarakat terkait dengan adanya beberapa titik yang seharusnya bukan tempat pembuangan sampah, tetapi dijadikan kebiasaan oleh warga masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah. Sudah kita kasih papan larangan pembuangan sampah, tapi ternyata terdapat tumpukan sampah,” ujarnya.

OTT pembuangan sampah liar dilandaskan pada Perda Kabupaten Bantul No.02/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Tersangka yang tertangkap diberi edukasi dan diberikan surat pernyataan tidak mengulangi pembuangan sampah liar.

Petugas juga memberikan arahan dan edukasi agar tersangka melakukan pengelolaan sampah di lingkungan rumah dengan prinsip 3R (Reduce, Recycle, Reuse). Bila lokasi pemukimannya tidak ada titik penampungan sampah, bisa membuat bak atau wadah penampungan sampah.

“Seandainya dari warga yang mungkin sifatnya perumahan dan belum ada fasilitas perlu ada satu kepengurusan untuk pengelolaan pembuangan sampah. Apakah sampah diambil dengan memakai truk dan sebagainya, mungkin iuran warga bersama masyarakat,” tandasnya.

Secara tegas Yulius menyampaikan bila proses edukasi ini tidak ditanggapi serius oleh masyarakat, operasi tangkap tangan ke depannya tidak menutup kemungkinan pelanggaran akan dibawa pada proses yustisi atau disidangkan. “Nanti akan menjadi satu bentuk operasi yang sangat intens kita lakukan dan sampai dua kali tangkap tangan ya tidak menutup kemungkinan untuk kita bawa dalam satu proses persidangan,” tegasnya.

Baca Juga: Ternyata Biaya Bikin Pagar Akuarium Kantor Kecamatan Bantul Ga Murah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Ari Budi Nugroho menyampaikan bila operasi tangkap tangan terhadap pembuangan sampah pada tempat yang tidak semestinya memang perlu dilakukan. Khususnya dalam rangka untuk menyadarkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dari sumber sampah.

“Pendekatan OTT tidak pada pidana tetapi lebih pada pendekatan persuasif dan edukatif. Agar masyarakat luas memahami dan mendukung program strategis Bupati yaitu Bantul Bersih Sampah 2025, diperlukan sosialisasi yang masif, intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak atau kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, media, dan komunitas untuk memberikan pemahaman dan mengubah budaya,” tegasnya.

Selain itu Ari menjelaskan edukasi supaya masyarakat Bantul lebih peduli dan memahami pentingnya mengelola dari sumber sampah/rumah tangga juga harus terus disosialisasikan. “Dengan demikian sampah di Kabupaten Bantul akan terkelola 100 persen pada tahun 2025,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya