SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti ganja kering milik tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Solo, Rabu (26/4/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kasus narkoba di Solo bisa dikatakan cukup tinggi dibandingkan wilayah daerah lainnya di Jateng.

Solopos.com, BANJARSARI – Anggota Satnarkoba Polresta Solo selama Januari sampai awal Mei tahun ini telah menangkap sebanyak 65 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan pelaku tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis sebanyak 30 gram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan kasus narkoba di Kota Bengawan bisa dikatakan cukup tinggi dibandingkan wilayah daerah lainnya di Jateng. Bahkan Kota Solo masuk peringkat pertama ungkap kasus narkoba pada triwulan pertama tahun ini dengan jumlah 33 kasus. Sementara sampai lima bulan ini Solo masih menempati peringkat pertama kasus narkoba di Jateng.

“Kasus narkoba di Kota Bengawan dari Maret ke Mei naik 32 kasus atau dengan jumlah total 65 orang pelaku,” kata dia.

Ia mengatakan melihat bertambahnya jumlah kasus narkoba di Polresta Solo, bisa dikatakan Kota Bengawan menjadi sasaran empuk pengedar narkoba. Kasus penyalahgunaan narkotika di Solo patut mendapatkan perhatian khusus agar tidak menyebar luas di masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Solo. Orang tua memiliki peran penting menjaga keluargannya agar tidak menjadi sasaran pengedar narkoba,” kata dia.

Ditanya mengenai modus pengedar narkoba mencari sasaran, Ari mengatakan tidak ditemukan modus baru yang dilakukan pengedar dalam mencari calon korbannya. Pengedar masih menggunakan modus lama seperti memberikan narkoba gratis kepada calon korban untuk dicoba terlebih dulu. Setelah calon korbannya ketagihan baru diminta untuk membelinya.

“Sebagian besar pelaku yang ditangkap dalam kasus narkoba adalah pengguna. Mereka yang berstatus sebagai pengguna adalah orang yang awalnya coba-coba. Kami lebih banyak menemukan pengedar narkoba berstatus sebagai residivis,” kata dia.

Ari mengatakan narkoba jenis sabu paket hemat seberat 0,25 gram dengan harga Rp200.000 sampai Rp300.000 banyak dijual oleh pengedar. Sabu paket hemat tersebut bisa digunakan tiga sampai lima orang sekali pakai.

“Kemudahan pengguna narkoba membeli sabu paket hemat mempengaruhi meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Solo awal tahun ini. Barang bukti yang diamankan tahun ini paling banyak sabu-sabu dan ganja,” kata dia.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan keberadaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo sangat diperlukan untuk membantu Polresta Solo dalam memberantas perdaran narkotika di Kota Bengawan. Pembentukan kampung antinarkoba sangat penting untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras memberantas perdaran kasus narkoba di Kota Solo. Informasi masyarkat sangat dibutuhkan untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya