SOLOPOS.COM - Ilustrasi maling. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polsek Semarang Utara meringkus dua pencuri yang menyatroni sebuah toko kelontong dan menggasak ratusan bungkus rokok senilai Rp30 juta. Kedua pencuri itu adalah Nursan, 36, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sampah dan Aris Indarto, 40, berprofes sebagai nelayan.

Kedua pencuri itu ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Bandarharjo, Semarang Utara. Keduanya melakukan pencurian di sebuah toko kelontong yang terletak di Jalan Arteri Yos Sudarso, Bandarharjo, Kota Semarang, Sabtu (18/6/2022) pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Kumaidi, mengatakan kerugian yang diderita pemilik toko kelontong akibat pencurian itu mencapai Rp30 juta. “Kami mengamankan pelaku pada Sabtu [25/6/2022] pada pukul 23.00 WIB,” ujar Kumaidi.

Kumaidi mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian itu. Nursan bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Aris berperan menjual barang hasil curian dengan cara ditawarkan di media sosial, Facebook.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya melalui atap toko kelontong. Setelah itu, pelaku menjebol plafon untuk masuk ke dalam toko.

Baca juga: Kisah Congyang, Minuman Tradisional Semarang yang Digolongkan Miras

Setelah masuk, pelaku kemudian menjarah 100 slof rokok yang berisi 290 bungkus rokok dari berbagai merek. “Kerugian 100 slof sekitar 290 bungkus rokok berbagai merek. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta,” jelas Kasat Reskrim Semarang Utara.

Selain menjual di Facebook, pelaku juga menjajakan sebagian barang dagangannya ke kawasan Pelabuhan Tanjung Emas. Meski demikian, aksi menjual barang curian itu tidak berjalan mulus, karena pelaku keburu ditangkap aparat Polsek Semarang Utara.

“Selanjutnya, pelaku kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Semarang Utara.

Baca juga: Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Madiun, Uang Rp150 Juta Raib

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Kedua pelaku juga diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya