SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SEPI--Tempat penambangan galian golongan C tanah uruk di Desa Kenteng Kecamatan Nogosari sepi tanpa aktivitas penambangan, Jumat (12/3). Untuk sementara waktu kegiatan penambangan dihentikan karena masa izin penambangan habis pada Rabu (10/3). (JIBI/SOLOPOS/Nadhiroh)

Boyolali (Solopos.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali pekan lalu menertibkan tiga lokasi penambangan mineral bukan logam di Kecamatan Nogosari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal ini dilakukan sesuai dengan adanya Perda No 11/2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam. Tiga lokasi yang ditertibkan adalah di Desa Keyongan, Grenjeng serta Gunung Londo, Kecamatan Nogosari.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penertiban yang dilakukan sesuai dengan Perda yang ada. Penegakan Perda ini berupa menutup dan memberhentikan segala aktivitas pertambangan di tanah uruk,” tutur Kepala Satpol PP, Dwi Sakti saat ditemui wartawan, Rabu (23/11/2011).

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya