Boyolali (Solopos.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali pekan lalu menertibkan tiga lokasi penambangan mineral bukan logam di Kecamatan Nogosari.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Hal ini dilakukan sesuai dengan adanya Perda No 11/2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam. Tiga lokasi yang ditertibkan adalah di Desa Keyongan, Grenjeng serta Gunung Londo, Kecamatan Nogosari.
“Penertiban yang dilakukan sesuai dengan Perda yang ada. Penegakan Perda ini berupa menutup dan memberhentikan segala aktivitas pertambangan di tanah uruk,” tutur Kepala Satpol PP, Dwi Sakti saat ditemui wartawan, Rabu (23/11/2011).
(rid)