SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Sragen Agus Winarno menempelkan stiker berisi aturan tentang usaha karaoke di kompleks permukiman New Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen, Kamis (24/3/2022). (Istimewa/Satpol PP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Satpol PP Sragen menemukan ada 24 usaha karaoke, empat warung penjual minuman keras, dan 27 rumah penginapan/indekos di kompleks permukiman di Objek Wisata Gunung Kemukus.

Satpol PP belum melakukan penertiban terhadap usaha-usaha tersebut yang sebagian besar belum berizin. Mereka baru sebatas menempeli stiker yang berisi aturan tentang jenis-jenis usaha tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masih banyaknya tempat karaoke dan warung penjual miras yang masih beroperasi ini diketahui setelah Satpol PP melakukan pendataan usaha warga, Kamis (24/3/2022). Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno, menyampaikan identifikasi unit usaha ini bagian dari kegiatan patroli, pendataan, dan sosialisasi.

Baca Juga: Pamorta Sukowati Sebut Fasilitas New Kemukus Sragen Belum Ramah Difabel

“Kami menerjunkan empat regu di empat dari lima RT yang ada. Lingkungan satu RT yang belum tersentuh itu nantinya tetap dipatroli pada pekan depan. Empat regu itu bisa mendatangi 55 lokasi yang terdiri atas 24 lokasi karaoke, empat warung penjual miras, dan 27 rumah penginapan/indekor. Kami mendata usaha-usaha itu dan dilakukan sosialisasi,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Masaran, Sragen, Jumat (25/3/2022).

Sosialisasi itu dilakukan terkait kebijakan usaha-usaha tersebut untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Agus mengaku sudah dua pekan terakhir datang ke perkampungan New Kemukus, brand baru Objek Wisata Gunung Kemukus.

“Kami datang untuk mendata dan kroscek. Kalau ketemu pemiliknya langsung sosialisasi aturan yang benar. Kami pernah datang pagi pukul 09.00 WIB, kadang juga pukul 13.00 WIB. Kami akan memungkinkan datang sore hari dan malam hari,” jelasnya.

Baca Juga: Habib Syech Bakal Selawatan di Gunung Kemukus

Agus berpendapat untuk perizinan itu masuknya ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen. Dia mengatakan karaoke itu boleh atau tidak beroperasi tergantung dinas terkait. Dia menyebut sebagian besar usaha di perkampungan New Kemukus itu belum berizin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya