SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo merobohkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalan Mojolaban-Solo yang sudah tidak digunakan, Senin (17/1/2022). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah lapak milik pedagang kaki lima atau PKL, Senin (17/1/2022), dirobohkan oleh aparat Satpol PP Sukoharjo lantaran lama mangkrak. Langkah tersebut dilakukan lantaran lapak PKL tersebut dinilai merusak kerapian tata kota di Sukoharjo.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan kegiatan penertiban PKL dilakukan oleh petugas yang berpatroli rutin setiap hari. Menurutnya, setiap hari petugas Satpol PP Sukoharjo selalu menertibkan PKL yang nekat berdagang di area yang dilarang Perda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait perobohan sejumlah lapak PKL saat Senin, Heru mengatakan langkah tersebut lantaran sejumlah PKL masih nekat berjualan ketika sudah diimbau melalui pendekatan persuasif. Sehingga, langkah pembongkaran kemudian dilakukan oleh petugas Satpol PP Sukoharjo.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Bentuk Tim Pemberantas Mafia Tanah, Ini Tugasnya

“Total ada tujuh lapak PKL yang kami robohkan. Beberapa sudah lama tidak dipakai dan beberapa masih digunakan berjualan. Sebelum langkah itu kami lakukan, sudah kami imbau dulu secara lisan, kemudian kami berikan surat peringatan. Tapi tidak ada iktikad baik. Akhirnya kami melaksanakan kegiatan pembongkaran tersebut kemarin,” jelas dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (18/1/2022).

Heru menambahkan sejumlah lapak PKL yang dirobohkan antara lain di jalur Jalan Sukoharjo – Solo, jalan Sukoharjo – Mojolaban, dan jalan Mojolaban – Solo. Lapak yang ditertibkan berdiri di atas bantaran sungai dan dalam kondisi tidak terawat.

“Pastinya kami mengacu Perda. Karena melanggar akhirnya kami tertibkan agar tata kota menjadi lebih indah dan tidak terkesan kumuh,” imbuh dia.

Baca juga: Satpol PP Sukoharjo Patroli Cegah Siswa Nongkrong Setelah Hadiri PTM

Selain itu, Satpol PP Sukoharjo juga memberikan teguran kepada PKL yang berjualan di kawasan Patung Kuda Solo Baru. Teguran lantaran gerobak pedagang diletakkan di kawasan yang tidak diperbolehkan. Menurut Heru saat ini sekitar 20 PKL diberikan waktu untuk mencari lokasi menyimpan gerobak lapak mereka.

“Setiap harinya itu ditaruh di sekitar situ dan tidak dibawa pulang. Ini menjadi tanggung jawab paguyuban PKL dan pedagang. Kami berikan waktu untuk mencari tempat menyimpan gerobak mereka,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya