SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, Jumat (12/3/2021). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Puluhan reklame liar di Kabupaten Sukoharjo terpaksa dipreteli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Jumat (12/3/2021). Pemasangan reklame tersebut melanggar aturan hingga tidak memiliki kelengkapan izin.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan petugas melakukan penyisiran reklame liar di sepanjang jalan protokol mulai kawasan Tanjung Anom hingga perbatasan Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas mendapati puluhan reklame liar terpasang di area terlarang dan tak berizin. Puluhan reklame langsung dipreteli dan dikukut petugas.

Baca juga: Warga Klaten Mendadak Jadi Miliarder Gegara Tol Solo-Jogja, Bupati Mulyani: Jangan Boros!

"Reklame yang kita amankan di antaranya spanduk lima buah, banner 20, dan rontek 15 buah," kata Heru kepada Solopos.com.

Heru mengatakan perang terhadap keberadaan reklame liar terus berlanjut. Reklame liar dianggap sebagai musuh besar yang dapat merugikan pemerintah.

Selain itu, dampak kerugian lainnya berkaitan dengan sisi keselamatan mengingat pemasangan dilakukan seadanya tanpa mengedepankan keamanan masyarakat.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia Wonogiri Dimulai, Sasar Veteran dan PWRI Dulu

Dia mengatakan reklame liar banyak ditemukan petugas hampir merata di semua wilayah di Sukoharjo.

"Paling banyak berada di tengah kota dan perbatasan. Antara lain di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Samanhudi, Jalan Ir. Soekarno Solo Baru, Grogol dan Jalan A Yani, Kartasura," katanya.

Wajib Memenuhi Perizinan

Satpol PP Sukoharjo berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya. Hal itu untuk memastikan status reklame resmi atau liar.

Baca juga: Politikus Solo Habib Hasan Mulachela Meninggal Dunia di Jakarta

Merujuk aturan, reklame wajib memenuhi perizinan dan membayar pajak sebelum dilakukan pemasangan. Karena itu petugas membutuhkan ketelitian data sebelum melakukan penindakan berupa pencopotan.

“Kami libatkan juga BKD Sukoharjo karena mereka yang mengurusi perizinan dan pajak. Sedangkan Satpol PP Sukoharjo lebih pada penegakan aturan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya