SOLOPOS.COM - Satpol PP Sukoharjo kena prank saat menggerebek tempat yang diduga dipakai menyimpan rokok ilegal.

Solopos.com, SUKOHARJO – Niat hati menggerebek tempat diduga penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, petugas Satpol PP setempat malah mendapati puluhan jamu obat kuat pada Selasa (6/4/2021).

Penggrebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan aduan masyarakat langsung ditindaklanjuti petugas Satpol PP dengan mendatangi lokasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Bekas Koplak Andong di Delanggu Klaten Disulap Jadi Selter Kuliner

Di lokasi ditemukan tumpukan dus rokok di dalam rumah salah satu warga di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Namun saat dibuka oleh petugas, bukan rokok yang didapat melainkan obat kuat berbagai merek.

"Jadi kami menerima laporan tentang dugaan rokok ilegal. Memang kardus yang digunakan itu kardus rokok, tapi ternyata di dalamnya berisi obat kuat," kata Sunarto kepada Solopos.com, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Selain di Baki Sukoharjo, Ini 4 Kisah Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Indonesia

Lantaran tak mendapati rokok ilegal, petugas Satpol PP langsung meninggalkan lokasi tersebut. Petugas lantas melanjutkan operasi rokok ilegal ke lokasi lain. Operasi rokok tanpa pita cukai ini gencar digelar Satpol PP Sukoharjo. Dasar operasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

"Sekilas rokok ilegal yang beredar tidak berbeda baik kemasannya maupun kandungannya dengan rokok pada umumnya. Namun rokok ilegal itu tidak ada pita cukainya dan kalaupun ada pita cukai, itu [pita cukai] palsu," katanya.

Baca juga: 1 Siswa SMAN 1 Wonogiri Positif Tes Cepat Antigen, PTM Disetop?

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo tergolong masih tinggi. Maraknya peredaran rokok ilegal ini diduga karena masih tingginya peminat rokok tersebut. Hal ini karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding dengan rokok legal.

Rokok ilegal dijual kisaran Rp 5.000 per bungkusnya. Sedangkan rokok legal dijual Rp20.000 ke atas per bungkusnya. Sehingga banyak masyarakat terutama petani yang membeli rokok ilegal tersebut.

"Operasi akan terus kita lakukan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Karena memang peminatnya masih tinggi, terutama di pedesaan-pedesaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya