SOLOPOS.COM - Ilustrasi nonton bareng pertandingan sepak bola. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membubarkan acara nonton bareng atau nonbar pertandingan Liga 2 antara Persis Solo kontra Persijap Jepara di sejumlah lokasi, Selasa (5/10/2021).

Pembubaran dilakukan demi penegakan protokol kesehatan (prokes) lantaran acara tersebut menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster C0vid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan ada dua acara nonbar di dua warung makan yang dibubarkan petugas. Masing-masing di Kecamatan Laweyan dan Kecamatan Jebres.

Baca Juga: Simak Lur! Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 2

“Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kerumunan. Ternyata ketika kami bersama petugas kepolisian datang, di situ sedang ada nonbar pertandingan Persis,” katanya, Rabu (6/10/2021).

Untuk itu petugas meminta warga yang berada di lokasi nonbar Liga 2 di Solo tersebut membubarkan diri. Selanjutnya, pengelola tempat makan itu dipanggil ke kantor Satpol PP. “Kami lakukan pembinaan terkait masih adanya PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat] Level 2,” lanjutnya.

Baca Juga: Viral Foto Ruang Ganti Stadion Manahan Solo Rusak, Gibran: Rasah Ribut

Bersorak-Sorai Tanpa Pakai Masker

Menurut Arif, sejauh ini petugas sudah kerap membubarkan kerumunan di wilayah Solo. Bahkan ia menyebutkan sudah ada ratusan hingga ribuan kali petugas Satpol PP membubarkan kerumunan. “Kalau pembubaran kegiatan sudah ratusan. Kalo ditambah dengan penegakan SE [Surat Edaran] PPKM bisa ribuan,” katanya.

Sementara itu, diberitakan detikcom, pada Selasa malam petugas Satpol PP Solo membubarkan acara nonbar pertandingan Liga 2 di warung makan pukul 19.00 WIB. “Lokasinya di kawasan Mangkubumen, Jl MT Haryono,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan.

Baca Juga: Solo PPKM Level 2, Anak 5 Tahun ke Atas Boleh Masuk Mal

Saat pembubaran itu, petugas meminta pengelola menyimpan proyektor agar tidak digunakan untuk nonbar. Di tempat itu, selain berkerumun, pengunjung yang datang juga bersorak-sorai tanpa memakai masker.

Petugas lalu mengecek izin keramaian terkait penyelenggaraan acara yang mendatangkan massa itu. Selanjutnya, pengelola akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. “Kami cek izin keramaiannya dulu dan sepertinya tidak punya. Pengelolanya kami panggil untuk koordinasi selanjutnya,” tegas Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya