SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar hunian liar di dalam Pasar Bulu, Kota Semarang, Senin (23/11/2020). (Semarangpos.com/Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang membongkar sejumlah bangunan yang menjadi hunian liar di pasar tradisional, Senin (23/11/2020). Selain bangunan, lapak pedagang yang digunakan sebagai tempat tinggal pun tak luput dari aksi petugas Satpol PP Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku ada dua pasar yang dilakukan penertiban, yakni Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo. Fajar mengatakan ada sekitar delapan hunian liar yang didirikan di dalam Pasar Bulu. Sementara di Pasar Banjardowo, petugas bahkan menemukan ada sekitar 30 lokasi yang menjadi hunian liar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hunian liar di dalam lokasi pasar itu, lanjut Fajar kerap digunakan para gelandangan maupun pedagang sebagai tempat tinggal. Bahkan, ada kemungkinan hunian itu kerap digunakan sebagai praktik mesum.

Sementara di Pasar Bulu, pihaknya menemukan ada pedagang yang mengubah lapaknya sebagai hunian permanen lengkap dengan lemari es, perangkat listrik, dan kasur.

Ekspedisi Mudik 2024

"Pembongkaran ini kita lakukan berdasar Peraturan Daerah Kota Semarang No.9/2013 tentang Pasar Tradisional. Di situ dijelaksan pasar sebagai tempat usaha, bukan tempat tinggal," tegas Fajar kepada Solopos.com, Senin.

Pemkot Semarang Luncurkan UPKSAI, Anak Jalanan Jadi Perhatian

Saat dilakukan pembongkaran, sejumlah pedagang yang mengubah lapaknya sebagai tempat tinggal pun berusaha melawan petugas. Meski demikian, upaya mereka sia-sia dan pasrah saat petugas Satpol PP membongkar bangunan mereka

Fajar mengatakan pembongkaran hunian liar di dalam pasar itu merupakan kali kedua dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Ia menilai para pelaku yang mengalihfungsikan pasar menjadi tempat tinggal merupakan modus baru.

"Saya minta ke pengelola pasar untuk bersikap tegas mengenai hal ini. Pasar bukan tempat tinggal, fungsinya untuk berdagang. Kalau seperti ini bisa rusak tatanan pasar tradisional di Semarang," ujarnya.

Selain Lahan Milik Warga, 436 Bidang Tanah Kas Desa di Klaten juga Terdampak Tol Solo-Jogja

Melanggar Perda

Fajar menambahkan penertiban bangunan yang digunakan sebagai hunian liar di dalam pasar sebenarnya merupakan kewenangan kepala pasar maupun dinas terkait.

Meski demikian, pihaknya turun tangan karena perbuatan tersebut melanggar peraturan daerah. "Kami ke sini karena menegakan peraturan daerah. Makanya, kami hadir untuk membongkar tempat tinggal ini," tegasnya.

Jatim Siapkan Sistem Hybrid dan ABM Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Apa Itu?

Ia pun memperingatkan kepada para pedagang agar tak menyalahgunakan lapak sebagai tempat tinggal. Bila masih bandel, pihaknya mengancam akan mengirimkan para pelanggar ke panti rehabilitasi untuk menjalani pembinaan.

"Kalau mau tidur silakan. Tapi, kalau tinggal silakan cari kontrakan atau rumah. Jangan di sini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Bulu; Pujiono mengakui bahwa ada sejumlah pedagang yang nekat menjadikan lapak sebagai hunian liar. "Ini mereka sudah lama menyalahgunakan. Kami juga sudah beri peringatan berulangkali tapi masih nekat," kata Pujiono.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya