SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengawasi proses pembongkaran lapak yang dibangun di atas saluran air di Jalan Arteri Yos Sudarso, Jumat (1/4/2022). (Solopos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban belasan lapak pedagang yang berdiri di atas saluran air di Jalan Arteri Yos Sudarso, Tambakrejo, Gayamsari, Jumat (1/4/2022). Total ada sekitar 19 lapak pedagang yang dirobohkan Satpol PP Kota Semarang karena dianggap mengganggu proses normalisasi saluran air di wilayah tersebut,

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik dan juga aparat kelurahan setempat. Meski demikian, hingga batas waktu selesainya penyampaian peringatan itu, lapak-lapak tersebut belum juga dibongkar secara mandiri hingga Satpol PP Kota Semarang bertindak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ke-19 lapak ini berdiri di atas saluran air. Sesuai aturan, di atas saluran air tidak boleh didirikan bangunan. Kalau nekat, bisa dipidana sembilan bulan [penjara],” kata Fajar, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Jumat siang.

Baca juga: Setahun, Satpol PP Kota Semarang Jaring 300 Manusia Silver

Fajar mengatakan di atas saluran air di Jalan Arteri Yos Sudarso memang banyak berdiri lapak pedagang. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakpedulian warga pada aturan yang berlaku. Selain itu, pihak aparat kelurahan juga tidak bekerja maksimal dalam memberikan peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan di atas saluran air.

“Akhirnya kita tertibkan 19 lapak ini. Kemudian saluran air ini akan dinormalisasi oleh DPU [Dinas Pekerjaan Umum], agar kawasan Kaligawe enggak banjir terus,” jelasnya.

Fajar pun memperingatkan kepada warga agar tidak mendirikan lapak lagi di atas saluran air itu. Hal itu dikarenakan bisa mengganggu proses normalisasi air, sehingga berdampak pada banjir di kawasan tersebut.

Sementara itu, para pemilik lapak pun terlihat pasrah saat lapaknya dibongkar Satpol PP Kota Semarang. Seorang pedagang, Waskito, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah Satpol PP Kota Semarang merobohkan lapaknya.

Baca juga: Satpol PP Semarang Segel 13 Tempat Usaha, Ada Indomaret dan Alfamidi

“Saya sudah jualan di sini dua tahun. Ini sekarang dibongkar, saya mau bagaimana lagi?” ujar Waskito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya