Solopos.com, MALANG — Petugas Satpol PP merazia restoran yang diduga menjual masakan daging anjing di Malang, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Razia tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran dan penjualan daging anjing sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2022.

 

Petugas Satpol PP mendatangi restoran yang diduga menjual masakan daging anjing di Malang, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022). (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Baca Juga: Pedagang Daging Anjing asal Sragen Divonis 10 Bulan Penjara

Razia sekaligus memberikan jaminan peredaran daging yang aman, sehat, utuh serta layak konsumsi bagi masyarakat.

 

Petugas Satpol PP memeriksa dapur sebuah restoran yang diduga menjual masakan daging anjing di Malang, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022). (Antara/Ari Bowo Sucipto)

 

Razia tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran dan penjualan daging anjing sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2022. (Antara/Ari Bowo Sucipto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi