SOLOPOS.COM - Tim gabungan membubarkan hajatan pernikahan di Gedung Tamansari, Kepanjen, Delanggu, Klaten, Kamis (1/7/2021) pagi. (Istimewa-dok. Satpol PP Klaten)

Solopos.com, KLATEN -Satpol PP Klaten telah membatalkan lima acara resepsi pernikahan di Kabupaten Bersinar sepanjang diberlakukan PPKM Level 4. Pembatalan terpaksa dilakukan karena resepsi pernikahan telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

Demikian penjelasan Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, saat ditemui Solopos.com di GOR Gelarsena Klaten, Sabtu (14/8/2021). Sejauh ini, patroli penegakan prokes di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan, baik di kawasan perkotaan atau di berbagai kecamatan. Perlu diketahui, Kabupaten Klaten terdiri atas 26 kecamatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“PPKM Level 4 kan masih berlangsung. Kami terus melakukan patroli penegakan prokes. Kami mengimbau ke seluruh elemen masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Termasuk tak perlu menggelar resepsi pernikahan dulu [memicu terjadinya kerumunan]. Sepanjang PPKM Level 4, kami terpaksa membatalkan lima resepsi pernikahan karena dianggap melanggar prokes. Di antaranya berada di Prambanan dan Delanggu,” kata Joko Hendrawan.

Baca Juga: Kunjungi Klaten, Airlangga Hartarto Bagikan Daging Ayam dan Telur

Ekspedisi Mudik 2024

Joko Hendrawan mengatakan patroli penegakan prokes juga menyasar ke berbagai wilayah di pinggiran Klaten. Saat berpatroli, biasanya Satpol PP menggandeng instansi lain, seperti jajaran polsek dan koramil di 26 kecamatan di Kabupaten Bersinar.

“Kalau di Bulan Sura seperti ini biasanya tak ada yang menggelar hajatan. Ini terkait keyakinan sebagai orang Jawa [menghindari memiliki hajatan pernikahan di Bulan Sura]. Tapi, kami tetap terus berpatroli. Termasuk mengingatkan ke pemilik angkringan agar menutup usahanya mulai pukul 20.00 WIB,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Klaten, Sri Mulyani, telah mengeluarkan instruksi bupati nomor 12/2021 tentang PPKM Level 4, Selasa (10/8/2021). PPKM Level 4 di Klaten berlangsung, 10 Agustus 2021-16 Agustus 2021. Instruksi tersebut di antaranya mengatur tentang jam operasional pemilik warung/angkringan dan sejenisnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Saat Jokowi/Greysia Vs Anthony/Apriyani Hibur Kontingen Indonesia di Istana Bogor

 

184 Orang/Hari

Di sisi lain, Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar masih bertambah hingga 184 orang dalam sehari, Jumat (13/8/2021).

Di sisi lain, sebanyak 229 orang dinyatakan sembuh dan penambahan 33 kasus kematian karena terpapar virus corona.

“Jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 32.917 kasus. Sebanyak 1.358 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri. Sebanyak 28.957 orang telah dinyatakan sembuh. Sebanyak 2.602 orang telah meninggal dunia,” kata Cahyono Widodo.

Baca Juga: Pelajar SMAN 1 Karanganyar Bikin Gelang Laron Pantau Isoman Lewat QR Code

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya