SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Muspika Prambanan memperingatkan pemilik bangunan liar di kawasan Taman Candi Bocah Prambanan, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Selasa (23/2/2021). (Solopos.com/Satpol PP Klaten)

Solopos.com, KLATEN -- Satpol PP Klaten memeringatkan pemilik bangunan liar di kompleks Taman Candi Bocah Prambanan, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan. Jika tak dibongkar hingga 1 Maret 2021, Satpol PP bakal membongkar paksa.

Peringatan itu disampaikan Satpol PP saat menggelar operasi penertiban bersama Muspika Prambanan dan pemerintah Desa Kebondalem Kidul, Selasa (23/2/2021). Bangunan semi permanen itu berukuran 1,5 meter x 5 meter di samping kompleks taman dan berdiri di atas saluran irigasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat dan petani. Diduga, bangunan liar itu kerap digunakan untuk mangkal pekerja seks komersial (PSK). Keberadaan bangunan di atas saluran irigasi juga dikeluhkan mengganggu pengairan sawah.

Baca JugaSaking Banyak Warganya Yang Kembar, Desa di Klaten Sampai Dijuluki Desa Kembar

Sulamto menjelaskan pemilik bangunan liar itu diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Polanharjo. Dari operasi itu, pemilik bangunan sanggup membongkar. "Kami beri waktu selama 7 x 24 jam. Artinya, 1 Maret nanti harus dibongkar. Kalau belum dibongkar terpaksa nantu akan kami bongkar," urai Sulamto saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/2).

Selain penertiban bangunan liar, petugas juga menangkap dua pengamen jalanan di sekitar taman. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diserahkan ke rumah singgah Dinsos P3AKB di Jogonalan untuk mendapatkan pembinaan.

Baca JugaWow! Lukisan Sepanjang 32,4 Meter Gambarkan Bahaya Sampah

Camat Prambanan, Suhardi mengatakan penghuni bangunan liar di atas saluran irigasi kawasan Taman Candi Bocah Prambanan sudah berulang kali diperingatkan. "Sudah berulang kali diperingatkan. Saat diperingatkan menyatakan sanggup membongkar. Tetapi sampai saat ini bangunan masih ada," ungkap Suhardi.

Pemilik bangunan itu sudah berada di lokasi tersebut sejak lama atau sebelum taman dibangun beberapa tahun lalu. "Pemiliknya itu berasal dari luar Prambanan. Saat dibangun itu, orangnya juga tetap di sana menginap di masjid," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya