SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono (kiri) menyerahkan draf enam raperda yang diterima Ketua DPRD Bagus Selo (kanan) dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (20/6/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar akan diberi kewenangan menangkap pengguna dan pengedar narkoba.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengajukan draf Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika tersebut ke DPRD, Senin (20/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Draf Raperda diajukan bersama lima raperda lain dalam Sidang Paripurna DPRD untuk dibahas di tahun ini.

Bupati Juliyatmono mengatakan kewenangan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) akan ditambah bisa menangkap pengguna dan pemakai narkoba.

Porsi Satpol PP bakal lebih kuat dalam memberantas peredaran narkoba seiring perda tersebut.

Usulan raperda mengacu pada Permendagri No. 12/2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

“Narkoba itu musuh bersama. Jadi, harus benar-benar disiapkan perangkatnya. Dengan keberadaan Satpol PP bakal lebih cepat penanganan maupun pencegahan peredaran narkoba,” katanya dicegat wartawan seusai sidang paripurna.

Bupati mengaku risau dengan peredaran kasus narkoba yang kian mengkhawatirkan pada generasi muda.

Karena itu Bupati menilai pentingnya raperda yang mengatur tentang peredaran narkotika.

Dengan harapan ke depan Satpol PP sebagai penegak Perda bisa mengambil tindakan pada pengguna narkoba.

“Sudah jelas efek yang timbul dari narkoba ini sangat buruk, merusak generasi ke depan. Karena itu semakin banyak yang menangani makin baik, agar semakin jera yang menggunakan, mengedarkan, dan sebagainya,’’ kata Bupati.

Upaya sinergitas pemerintah daerah dengan Polri dan unsur lainnya diperlukan dalam pencegahan dan penanganan narkoba.

Tak hanya mengatur kewenangan aparat penegak perda untuk memberantas narkoba, namun regulasi tersebut memberi kesempatan rehabilitasi bagi pecandu.

Regulasi tersebut memberi arahan klasifikasi pecandu, pengedar maupun keduanya didasari berbagai aspek.

Dikatakannyan selama ini rehabilitasi pecandu narkoba hanya ada di Solo. Ke depan dengan Perda ini, Pemkab Karanganyar bisa membangun pusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

“Perda ini kita ajukan bukan karena kasusnya yang tinggi. Tapi bagaimana daerah harus mengantisipasi agar kasus itu tidak tinggi, salah satunya dengan Perda itu,” katanya.

Keberadaan lembaga pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Karanganyar dinilai akan semakin kuat perannya.
Terutama dengan dukungan dari Satpol PP dan kepolisian.

Petugas Satpol PP bisa saja menangkap dulu warga yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian diserahkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan penindakan hukum.

“Jadi Satpol PP bisa menangkap yang dicurigai daripada keburu kabur,” katanya.

Bupati menjelaskan Satpol PP hanya berwenang sebatas mengamankan. Untuk tindakan proses hukum tetap ranahnya ada ditangan polisi.

Sementara itu Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyakini peran kepolisian dengan Satpol PP tak akan tumpang tindih dalam memberantas narkoba.

Ia menyebut terdapat UU No. 35/2009 tentang Narkoba yang memberisi sanksi pidana bagi pelaku.

“Polisi bertugas memproses penyelidikan dan penyidikan. Yang punya pasal untuk menjerat pelaku. Kewenangannya terpisah dengan Satpol PP. Akan kami pelajari dulu draft raperdanya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya