Grobogan (Solopos.com)--Satpol PP Kabupaten Grobogan menemukan 66 rokok diduga illegal yang beredar di masyarakat, karena tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan cukai palsu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Temuan tersebut merupakan hasil razia semester pertama hingga Oktober 2011 di sejumlah toko di kabupaten setempat.
“Hasil temuan tersebut sudah kita laporkan ke Kantor Bea Cukai Semarang lengkap dengan barang bukti 66 rokok yang diduga illegal tersebut,” terang Kepala Satpol PP Grobogan Drs Daru Wisakti, Kamis (27/10/2011).
Saat ini lanjutnya, Satpol PP masih menunggu keputusan dari Bea Cukai atas laporan tersebut untuk melakukan tindak lanjut atas keberadaan rokok yang diduga illegal tersebut yang kini diduga masih beredar di masyarakat.
“Dari hasil razia yang kita lakukan di semester dua di tahun 2011 ini, memang yang kita jumpai masih rokok yang diduga illegal tersebut belum ada produk yang baru,” paparnya.
Mengenai daerah asal pembuatan rokok yang diduga illegal tersebut, Daru mengatakan dari tulisan yang terdapat di bungkus rokok tersebut, selain buatan Malang, ada juga tertera buatan pabrik di Kabupaten Kudus.
“Yang tertera di bungkus rokok yang diduga illegal yang kita temukan, diproduksi dari Malang dan sebagian besar dari Kudus. Tetapi hal itu masih harus dibuktikan apakah benar apa yang tertera di bungkus tersebut pabrikannya dari dua daerah tersebut, bisa saja yang tertera juga palsu,” ujar Daru.
Dalam melakukan razia rokok illegal, menurut Daru, pihak Satpol PP tidak melakukan penyitaan karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. Sehingga rokok yang diduga illegal tersebut dibeli dari pedagang yang menjual rokok tersebut untuk didata dan diserahkan ke Bea Cukai.
(rif)