SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Boyolali mengecek tower yang dinilai ilegal di salah satu wilayah di Boyolali. Foto dirilis Selasa (28/12/2021). (Istimewa/ Satpol PP Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menemukan belasan tower atau BTS (base transceiver station) yang didirikan secara ilegal. Saat ini Satpol PP Boyolali masih menelurusi pemilik tower tersebut untuk meminta klarifikasi.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan sejumlah tower siluman yang ditemukan dalam kondisi  berbeda. Menurutnya, sejumlah tower ada yang sudah beroperasi dan masih dalam tahap pembangunan. Tower ilegal yang ditemukan tersebut tersebar di enam kecamatan di Boyolali dengan jumlah lebih dari 10 unit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini masih kami telusuri terus tower yang kami temukan milik siapa. Rata-rata tower ini ditemukan di daerah yang aksesnya sulit dijangkau. Mungkin difungsikan untuk meng-cover wilayah blankspot atau yang susah jaringan. Tapi permasalahannya karena tower ini dibangun tanpa izin,” beber dia kepada Solopos.com, Selasa (28/12/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Harga Telur dan Elpiji Melejit Bikin Pengusaha Roti di Klaten Pusing

Untuk menelusuri tower-tower ilegal tersebut, Tri mengatakan Satpol PP Boyolali bekerja sama dengan sejumlah OPD terkait. Nantinya, data yang ditemukan akan dikroscek dengan data yang dimiliki oleh DPMPTSP Boyolali dan Diskominfo Boyolali.

“Kami juga masih menelusuri kalau ada temuan lainnya. Sumber informasinya bervariasi. Ada yang dari OPD, pemerintah desa, dan masyarakat. Tapi kami masih belum bisa merincinya karena masih dalam proses pendalaman. Jadi kami belum bisa mengungkapkan yang mana saja yang ilegal,” papar dia.

Terkait sanksi yang akan diberikan dari hasil temuan, Tri mengaku semuanya tergantung dari hasil klarifikasi dari pihak pendiri tower. Apabila nantinya pelanggaran yang dilakukan bersifat non-substansional, menurutnya pemilik tower bisa dikenakan sanksi denda. Namun, apabila pelanggaran bersifat substansional, sanksi yang diberikan bisa berupa pembongkaran paksa bangunan tower.

Baca Juga: Emak-Emak Desa Sawit Klaten “Sulap” Batang Lompong Jadi Lompong Crispy

“Kalau sekarang dipastikan penghentian kegiatan dan penyegelan selama masa proses pendalaman. Untuk keputusan sanksi nanti baru bisa diberikan dari hasil penelusuran dan klarifikasi dari pemilik tower,” ucap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya