SOLOPOS.COM - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyaksikan pemusnahan minuman keras di depan kantor Satpol PP Bantul, Senin (12/4/2021). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL -- Satpol PP Kabupaten Bantul  memusnahkan minuman keras (miras) sebanyak 1.933 botol berbagai merek. Pemusnahan miras hasil razia selama beberapa bulan itu dilakukan di halaman kantor  Satpol PP Bantul, Senin (12/4) siang.

Kepala Satpol PP, Bantul Yulius Suharta, mengatakan miras ribuan botol itu, merek Iceland yang paling banyak disita yakni mencapai 852 botol. Selain itu ada anggur merah dan beberapa merek lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Untuk lokasi razia dan penyitaan ada di banyak tempat. Tapi ada di satu titik, kami berhasil menyita miras dengan jumlah cukup banyak yakni mencapai 1.000-an botol," kata Yulius.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pantai Selatan Yogyakarta Diprediksi Dilanda Gelombang Tinggi, Warga Diminta Waspada

Lebih lanjut Yulius mengungkapkan awalnya Satpol PP berencana memusnahkan miras tersebut saat HUT Satpol PP beberapa waktu lalu. Akan tetapi, karena masih pandemi dan beberapa hal, pemusnahan baru bisa dilakukan hari ini.

Menurut Yulius, sejauh ini peredaraan miras di Bantul masih melibatkan pemain lama. Di mana, setiap tahunnya, pelaku penjualan miras dari hasil razia didapatkan pelakunya hampir sama. Meski demikian, hal itu tidak membuat Satpol PP mengendurkan razia dan penegakan perda.

Kepada para pelaku penjualan miras, Satpol PP telah menyerahkan penegakan hukum dan pemberian hukuman kepada pengadilan negeri Bantul. "Sejauh ini, ada yang sudah kena denda sebesar Rp30 juta, karena berkali-kali melanggar," ucap Yulius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya