SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, TANGERANG — E, 49, seorang satpam warga Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten tega mencabuli bocah lima tahun berinisial R yang merupakan anak tetangganya, 20 Juli 2020 lalu. E tega melakukan aksi bejatnya dengan alasan sudah tak puas dengan pelayanan ranjang sang istri.

Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana mengatakan pelaku E melakukan aksinya di kontrakannya saat istrinya sedang pergi. Saat itu, kata Margana, anak bungsu pelaku tengah bermain dengan korban. E langsung menggerayangi korban menggunakan jari jemarinya sampai ke alat vital korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hari Ini Dalam Sejarah: 4 Agustus 1915, Jerman Menguasai Warsawa

Ekspedisi Mudik 2024

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya. Proses hukum terhadap pelaku sendiri sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan," kata Margana seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Selasa (4/8/2020).

Aksi bejat E yang dipicu rasa tak puas dengan istri itu terbongkar saat korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil. Ibu korban lantas mencari tahu penyebabnya.

"Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat," terangnya.

Giliran Pasar Sunggingan Boyolali Tutup Sementara Karena Ada Pedagang Positif Covid-19

Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Dia pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan.

Dugaan sementara, pelaku juga mengalami kelainan seksual selain tak puas dengan istri. "Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan," ucapnya.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya