SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pemohon surat izin mengemudi (SIM). (Dok.Solopos)

Satlantas Sukoharjo menyediakan tiga aplikasi online.

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo telah menjalankan program SIM online. Selain SIM online satlantas juga menyiapkan dua aplikasi online lain yakni E-Samsat dan E-Tilang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tiga program aplikasi online diharapkan bisa berjalan lancar tahun depan. Selain SIM online, satlantas juga akan mengoperasikan mobil keliling pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Pernyataan itu disampaikan Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Finan Sukma Radipta ditemui di kantornya, Sabtu (17/12/2016). Kasatlantas mengatakan SIM online telah berjalan di Sukoharjo. Namun, ujarnya, pembuatan SIM baru belum bisa dilayani secara online.

“Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online namun pemegang SIM harus mendaftarkan terlebih dahulu H-14. Persyaratan online dan offline sama yaitu surat keterangan dokter, KTP dan SIM,” katanya.

Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan launching SIM online telah dilakukan terpusat pada 15 Desember oleh korlantas Mabes Polri. Menurutnya, jaringan internet di Sukoharjo tak terkendala sehingga pelayanan bisa dilakukan dengan cepat.

“Peralatan komputer baru sudah mendapatkan bantuan sebanyak tiga buah untuk menunjang pelayanan SIM online. Juga ada bantuan mobil SIM keliling namun belum dioperasikan karena peralatan belum lengkap. Nantinya mobil SIM keliling untuk layanan perpanjangan SIM A dan C.”

Namun, ujarnya, jika peralatan sudah lengkap akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis dan pusat keramaian masyarakat. “Hanya e-KTP yang bisa digunakan untuk layanan online KTP lain tidak bisa karena bardcode yang digunakan. E-KTP sudah terdaftar di Mendagri sehingga bisa diakses dari semua lokasi. Uji coba SIM online sudah dilakukan Jumat (16/12) dan berjalan baik walau masih terkendala server karena digunakan bareng lebih dari 400 polres se-Indonesia. Mudah-mudahan Januari 2017 bisa server bisa berjalan lancar.”

Kasatlantas mengatakan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan warga luar Sukoharjo tetapi di Makosatlantas Polres Sukoharjo.

Pada bagian lain, Kasatlantas menyatakan layanan online lain adalah e-samsat dan e-tilang. “Layanan E-tilang masih dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan negeri tentang tabel denda karena dendanya nanti menggunakan denda maksimal. Awal Januari 2017 diharapkan sudah dapat dilaksanakan secara maksimal.”

Mengenai E-Samsat, Kasatlantas menjelaskan sudah berjalan dan melayani pembayaran pajak tahunan secara online. Menurutnya, E-Samsat dapat dilaksanakan di Kantor Samsat Sukoharjo dan tempat pelayanan terpadu di The Park Mall, Solo Baru, Grogol Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya