SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO — Jajaran Satlantas Polresta Solo bersama PT Jasa Raharja dan rumah sakit berkomitmen meningkatkan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas (Laka lantas). Ketiga institusi tersebut menjalin kerja sama dengan membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Matrius, Jumat (30/11/2012), menyatakan selama ini keluarga korban laka lantas mempunyai kebiasaan menanggung sendiri terlebih dahulu biaya perawatan rumah sakit. Baru setelah itu mereka mengklaimkan kepada Jasa Raharja. Menurut Matrius, hal tersebut menambah beban keluarga korban.

Untuk mengubah kebiasaan itu dan mengurangi beban keluarga korban pihak terkait harus membuat sebuah terobosan. Oleh karena itu, pembuatan nota kesepahaman antara polisi sebagai penyidik, rumah sakit selaku pihak yang memberikan pelayanan medis dan Jasa Raharja sebagai pihak yang memberikan santunan kepada korban, dipandang perlu.

“Dengan adanya kerja sama itu rumah sakit yang telah bekerja sama harus proaktif melaporkan ke polisi jika ada korban laka lantas. Jika administrasi telah selesai pihak rumah sakit tidak menagih biaya perawatan kepada keluarga korban, melainkan kepada Jasa Raharja. Jadi, keluarga korban tidak perlu memikirkan biayar terlalu berat,” urai Matrius mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Ia menambahkan, sejak tahun lalu Satlantas dan Jasa Raharja sudah menjalin kerja sama dengan tiga dari 15 rumah sakit (RS) yang ada di wilayah Solo, yakni RS Panti Waluyo, RSUD dr Moewardi dan PKU Muhammadiyah Solo. MoU itu memuat kerja sama selama dua tahun. Tahun ini, katanya, sudah ada tiga RS lagi yang mengajukan permohonan MoU.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta, Sudiastoro, yang hadir pula dalam acara itu, menyampaikan kerja sama sangat diperlukan guna memberikan pelayanan prima kepada korban laka lantas. Selain dalam bentuk kerja sama, kata Sudiastoro, peningkatan pelayanan korban sebenarnya sudah dilakukan pihaknya sejak jauh hari dengan menerapkan sistem jemput bola. Setelah mendapat laporan, petugas lapangan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan memberikan santunan kepada penerima yang berhak di rumah sakit atau di rumah korban.

Sudiastoro memerinci, selama Januari hingga Oktober santunan yang disalurkan Perwakilan Jasa Raharja Surakarta bagi korban meninggal dunia sebesar Rp11.823.750.000, korban cacat tetap Rp266.250.000, perawatan Rp15.533.658.210 dan penguburan Rp24.800.000. Jika dijumlah santunan yang telah disalurkan sebesar Rp27.648.458.210.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya