SOLOPOS.COM - Aparat Satlantas Polres Klaten mengecek surat kelengkapan pengendara sepeda motor yang melintas di depan Monumen Juang 45 Klaten, Rabu (29/7/2015). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN - Satlantas Polres Klaten belum pernah mengeluarkan surat tilang selama dua bulan terakhir. Meski seperti itu, Satlantas Polres Klaten mengimbau ke para pengendara kendaraan tetap mematuhi peraturan lalu lintas di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah tindakan tilang yang dilakukan Satlantas Polres Klaten sepanjang tahun 2020 mencapai 18.858 surat tilang. Jumlah itu menurun drastis dibandingkan tahun 2019, yakni mencapai 44.193 surat tilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas yang mendapat surat tilang di tahun 2020 berawal dari munculnya pandemi Covid-19, pertengahan Maret 2020. Selama Maret 2020, jumlah tilang yang dikeluarkan polisi mencapai 2.806 surat tilang. Jumlah itu menurun drastis di dua bulan berikutnya, yakni 401 surat tilang (April 2020) dan 150 surat tilang (Mei 2020).

Baca Juga: Jelang Purnatugas, Wawali Solo Achmad Purnomo Ungkap Rahasianya 8 Tahun Harmonis Dengan Rudy

Di waktu berikutnya, total surat tilang yang dikeluarkan polisi mencapai 690 surat tilang, Juni 2020. Setelah itu, penilangan sempat mencapai angka 1.000-an dalam satu bulannya. Hingga November 2020 dan Desember 2020, Satlantas Polres Klaten sudah tak mengeluarkan surat tilang tilang lagi.

"Sepanjang Januari 2021, jumlah surat tilang yang dikeluarkan tetap 0. Di tengah pandemi Covid-19 ini, kami memang tidak menindak dengan memberikan surat tilang ke pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas. Tindakan tilang akan dilakukan jika pelanggaran itu dinilai sudah fatal. Misalnya, balap liar," kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Senin (8/2/2021).

Tetap Pantau

AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan tidak adanya surat tilang yang dikeluarkan itu bukan berarti polisi tidak bekerja memantau para pengendara kendaraan agar selalu tertib berlalu lintas di jalan. Selama masa pandemi, Satlantas Polres Klaten proaktif mendukung protokol kesehatan, di antaranya menghindari kerumunan.

Sehingga razia pelanggar lalu lintas alias cegatan tak dilakukan. Tidak adanya tindakan tilang juga dalam rangka mendukung upaya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertekad meminimalkan tindakan tilang.

Baca Juga: Rentan Terpapar Covid-19, Perkuat Perlindungan Tenaga Kesehatan

"Nantinya, tindakan tilang tetap dilakukan. Bentuknya tilang elektronik. Saat ini masih dibahas tengang formulanya. Kami juga masih menunggu informasi dari Polda Jateng terkait hal ini," kata Bobby.

Sebagaimana diketahui, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminimalkan penilangan. Nantinya, polisi mengoptimalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya