SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk galian C (Dok/JIBI)

Solopos.com, KLATEN–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten bakal mempertegas sanksi penertiban truk galian C yang mengangkut pasir melebihi tonase jalan. Penertiban itu akan diterapkan mulai pekan ini di sejumlah lokasi yang kerap dilalui truk galian C.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Imam Zamroni, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan lalu. Ia menyatakan penegasan sanksi tersebut untuk mengurangi banyaknya truk yang melanggar tonase jalan dan menyebabkan jalan yang dilalui semakin rusak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat penertiban kendaraan bulan ini, kami hanya menyita surat-suratnya. Tapi, mulai pekan depan [pekan ini], kami akan mempertegas sanksi untuk truk galian C yang membawa pasir melebihi muatan. Kami akan meminta sopir truk untuk menurunkan kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan tonase jalan,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menyatakan kalau sopir truk tidak mau menurunkan kelebihan muatannya, maka kepolisian akan menyita kendaraan yang bersangkutan. Terkait hal itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Klaten untuk peminjaman timbangan portabel.

“Selama beberapa kali kami melakukan penertiban truk galian C di Terminal Karang, Kecamatan Delanggu, setiap harinya ada 60 unit truk yang melintas di jalan raya. Dari jumlah itu, 80% berasal dari luar kota dan mayoritas membawa muatan diatas tonase jalan. Itu mengakibatkan kondisi jalan semakin cepat rusak dan bisa menimbulkan kecelakaan,” tuturnya.

Menurutnya, penegasan penertiban itu sebagai upaya untuk mencegah kondisi jalan agar tidak bertambah rusak sehingga menekan angka kecelakaan. Sebab, menurut data yang ia miliki, dalam dua pekan terakhir, kecelakaan di jalan raya akibat jalan rusak naik 15 persen. Jadi, selama dua pekan terakhir, ada 14 kecelakaan dari sebelumnya hanya sekitar 10 kecelakaan.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan sembilan polsek di wilayah yang kerap dilalui truk galian C. Seperti Polsek Tulung, Manisrenggo, Kemalang, Jatinom, Delanggu, Ceper, Prambanan, Wedi, dan Wonosari. Mereka akan diajak bekerja sama untuk pengawasan sehingga pelanggaran tonase yang dilakukan truk galian C bisa ditekan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten untuk perbaikan jalan-jalan rusak tersebut.

Terpisah, Kepala DPU Klaten, Tajudin Akbar, mengatakan perbaikan jalan rusak di jalur yang kerap dilalui truk galian C masih proses penganggaran. Pihaknya juga sedang memetakan lokasi jalan yang perlu diperbaiki secepatnya. “Saat ini masih proses penganggaran dan pemetaan lokasinya. Tapi, kami berupaya secepatnya memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut,” katanya kepada Espos, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya