SOLOPOS.COM - Aparat Polres Karanganyar menindak pengendara sepeda motor berknalpot brong dalam operasi yang digelar Sabtu (15/1/2022) di Tawangmangu, Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR—Sebanyak 739 kendaraan knalpot brong disita oleh jajaran Satlantas Polres Karanganyar sepanjang Januari ini. Operasi knalpot brong tersebut sampai kini masih terus dilakukan.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi` Maulla melalui Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan pelanggar yang ditindak didominasi oleh para wisatawan. Mereka merupakan warga luar Karanganyar. Meskipun demikian, pihaknya tidak menampik pelanggar asal Karanganyar juga banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tingkat kepatuhan masyarakat Karanganyar sudah cukup baik. Pelanggar masih didominasi warga luar Karanganyar,” kata dia, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: 20 Hari, Polres Karanganyar Tindak 549 Pengguna Knalpot Brong

Pihaknya terus berusaha untuk melakukan upaya pencegahan agar masyarakat lebih menyadari pentingnya mematuhi aturan perundangan, khususnya berlalu lintas. Tidak hanya soal knalpot yang tidak sesuai standar, namun juga keselamatan berkendara.

Setiap hari, jajaran Satlantas berjibaku dengan pengendara yang masih ngeyel memasang knalpot brong atau tidak standar. Secara keseluruhan sepanjang Januari, Satlantas Polres Karanganyar telah menindak 739 pelanggar.

Motor tersebut disita di Satlantas Polres Karanganyar. Bagi pelanggar, petugas memberikan surat teguran. Sedangkan saat mengambil kendaraan, pelanggar diminta melengkapi syarat teknis kendaraan seperti mengganti knalpot brong sesuai standar, memasang spion, pelat nomor dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Baca Juga: Banyak Pelanggaran Knalpot Brong, Ini yang Dilakukan Polres Karanganyar

Operasi akan terus digelar tim gabungan Polres Karanganyar. Pihaknya akan menindak para pelaku pelanggar tersebut. Dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Perintah Kapolres Karanganyar Nomor : SPRIN /2865 /X/OPS.2./2021 Tanggal 09 Oktober 2021 tentang pelaksanaan penindakan pelanggaran kasat mata / knalpot brong di wilayah Hukum Polres Karanganyar.

Diharapkan operasi yang digelar secara rutin ini memberi efek jera bagi para pelanggar terutama kaum anak baru gede (ABG). Penggunaan knalpot brong sangat merugikan pengguna jalan lain karena bising. Suaranya memekakkan telinga terutama saat pengendara memainkan gas.

“Kami minta pelanggar kembalikan knalpot sesuai standar pabrik. Tidak menggunakan knalpot brong lagi,” tuturnya.

Baca Juga: 455 Motor Berknalpot Brong di Karanganyar Ditindak, Kapokmu Kapan?

Dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan imbauan menjaga kondusivitas wilayah Karanganyar. Lantaran masih pandemi Covid-19, pihaknya tak lupa mengingatkan agar warga tetap patuh terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, tidak berkerumun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan rajin mencuci tangan.

“Kami sekaligus sosialisasi penerapan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Besarnya jumlah pelanggar yang ditindak oleh Satlantas Polres Karanganyar tersebut menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas di jalan raya masih jauh dari harapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya