SOLOPOS.COM - Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menyampaikan sambutan saat sosialisasi UU Cipta Kerja di Sulawesi Selatan pada Kamis (13/10/2022). (Istimewa)

Solopos.com, MAKASSAR — Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertemu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi dari Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU CK pada Kamis (13/10/2022).

Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU CK menjadi salah satu upaya pemerintah memajukan pelaku koperasi dan UMKM di Indonesia. Pemerintah menawarkan sejumlah kemudahan melalui UU CK.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Berbagai kemudahan tersebut perizinan berusaha dan sertifikasi bagi pelaku koperasi dan UMKM menjadi beberapa tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui UU CK, khususnya klaster koperasi dan UMKM.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam rangka Implementasi dan Penyempurnaan UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya.

Kegiatan tersebut diikuti Dinas Koperasi dan UMKM serta para pelaku usaha dari Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Aston Makassar Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Bapeten Sosialisasikan Peraturan Sektor Tenaga Nuklir terkait UU Cipta Kerja

Arif menyampaikan dukungan terhadap pengembangan sektor koperasi dan UMKM menjadi penting karena kontribusi UMKM besar terhadap produk domestik bruto (PDB), yakni lebih dari 60 persen.

Selain itu, sektor UMKM mampu menyerap tenaga kerja hingga 99 persen angkatan kerja di Indonesia. Sehingga, lanjutnya, pelaku UMKM perlu mendapatkan sosialisasi khusus.

Peran Koperasi dan UMKM

“Untuk itulah UU CK ini kemudian dibuat. Salah satunya guna memberikan kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap pelaku UMKM dan koperasi,” ujar Arif Budimanta seperti dikutip Solopos.com dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, Jumat (14/10/2022).

Arif Budimanta juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo yang terus mendorong akses kredit usaha rakyat (KUR) hingga Rp407 triliun melalui perbankan. KUR tersebut, katanya, bisa dimanfaatkan pelaku UMKM.

Baca Juga : Satgas Jaring Aspirasi Pekerja soal UU Cipta Kerja, Nasib Driver Ojol Dibahas

“Saya mengajak bapak/ibu yang hadir hari ini memanfaatkan kesempatan hari ini untuk memberikan kontribusi, pemikiran agar apa yang menjadi harapan para pelaku koperasi dan UMKM terkait implementasi UU CK,” tutur Arif.

Asisten II Pemerintah Kota Makassar, Rusmayani Madjid, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran koperasi dan UMKM bagi perekonomian nasional. Ia mengatakan koperasi dan UMKM merupakan organisasi ekonomi yang selaras dengan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi.

sosialisasi uu cipta kerja
Salah satu pelaku usaha menyampaikan pertanyaan dalam sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan di Sulawesi Selatan pada Kamis (13/10/2022). (Istimewa)

Rusmayani mewakili Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, juga menyampaikan peran koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Peran tersebut mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Oleh karena itu arti penting koperasi dan UMKM dalam perekonomian nasional harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM, Henra Saragih, menyatakan pembahasan koperasi dan UMKM menjadi salah satu isu strategis dalam UU CK. Menurutnya, UU CK dibuat untuk menciptakan peningkatan lapangan pekerjaan, tidak terkecuali dari sektor koperasi dan UMKM.

Baca Juga : Wamenkeu Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

“Pasal 1 angka 1 UU CK bahwa Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” ujar Henra.

Kemudahan Berusaha

Henra juga menyampaikan UU CK mengatur tentang kemudahan berusaha koperasi dan UMKM, di antara melalui penerbitan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku untuk semua kegiatan usaha, termasuk izin usaha, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikat produk halal.

Selain itu, pemerintah juga menjamin kemudahan pembentukan koperasi primer yang hanya mensyaratkan minimal anggota dari sebelumnya 20 orang, menjadi 9 orang. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang merupakan aturan turunan dari UU CK.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber, seperti Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN) Triningsih Herlinawati, Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Khotibul Umam.

Baca Juga : UU Cipta Kerja Pangkas Keruwetan Dapatkan Sertifikat Halal

Berikutnya Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Fadli.

Para peserta sosialisasi diberikan kesempatan menyampaikan pendapat. Permasalahan utama yang muncul dalam diskusi di antara mengenai urgensi dan perlunya BSN untuk mempermudah pengurusan sertifikat SNI, termasuk uji laboratorium secara gratis bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM.



Integrasi proses sertifikasi produk koperasi dan UMKM yang meliputi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, dan SNI juga menjadi perhatian para peserta workshop.

Pemerintah, dalam hal ini BSN, Badan POM, dan BPJPH diharapkan melakukan proses integrasi sertifikasi menjadi single process sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha.

Seluruh masukan dari pelaku UMKM dan koperasi dari Sulawesi Selatan itu menjad bahan bagi Tim Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK untuk perbaikan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Baca Juga : BI: UMKM Tulang Punggung Transformasi Digital Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya