SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Satgas ini siap bekerja dengan menindaklanjuti proses perizinan yang masih terhambat

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksaan Berusaha pada akhir Januari 2018 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah disahkan, satgas ini siap bekerja dengan menindaklanjuti proses perizinan yang masih terhambat. Pembentukan satgas merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksaan Berusaha. Pembentukkan satgas ini tertuang dalam SK Gubernur DIY No.25/KPTS/2018 tentang Satgas Percepatan Pelaksaan Berusaha DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pelaksaan Berusaha DIY Gatot Saptadi mengatakan pihaknya saat ini sudah mulai melakukan inventarisasi sejumlah rencana investasi yang proses pengeluaran izinnya masih terkendala. Namun, nantinya Gatot menyebut, tim akan bergerak untuk mempercepat proses perizinan, ketika usaha tersebut berkaitan dengan kegiatan strategis pemerintah. “Tapi untuk izin-izin tertentu, bukan semua izin, lo, ya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (16/2/2018).

Kegiatan strategis yang dimaksud olehnya adalah usaha yang memiliki nilai positif yang menguntungkan, tidak hanya investor, tapi juga bagi Pemda DIY dan masyarakat. Satgas Percepatan Pelaksaan Berusaha juga turut membantu menyelesaikan persoalan perizinan di kabupaten dan kota.

”Contohnya seperti perizinan yang ada di Piyungan. Ada yang terkendala di Pemkab Bantul akan kami coba bantu untuk selesaikan,” kata Gatot.

Tugas Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sambungnya, memiliki tugas yang tidak berbeda jauh dengan satgas lainnya, yakni sebagai tim pemantau. Ia menjelaskan, teknis perizinan akan berada di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Saat ditemukan permasalahan, barulah satgas itu akan turun tangan. Satgas yang sama juga sudah dibentuk di semua pemerintahan tingkat dua di DIY.

Adapun, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY Sugeng Purwanto menjelaskan keberadaan Satgas Percepatan Pelaksaan Berusaha diharapkan mampu menumbuhkembangkan wirausahawan baru di Bumi Mataram. Dari data 2016, ia menyebut ada 16.956 pengusaha baru di DIY.

“Jika dulu Pemda DIY berperan sebagai pelaksana langsung suatu urusan dan layanan, kini fungsinya adalah sebagai pengendali dan pengatur,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya