SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, didampingi satgas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten menertibkan kursi tamu undangan di salah satu hajatan di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten pada Minggu (6/6/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar mendorong satgas desa lebih proaktif memastikan penyelenggaraan hajatan selama pandemi Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, didampingi Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, saat menggelar operasi mendadak (sidak) ke delapan hajatan di Kecamatan Tasikmadu dan Jaten pada Minggu (6/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Satpol PP dan BPBD, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar didukung personel dari Polres Karanganyar dan Kodim 0727/Karanganyar.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Peta Zonasi Risiko Jangan Disepelekan!

Pantauan Solopos.com, penyelenggara hajatan maupun tamu undangan sudah mengenakan masker dan face shield, disiapkan sabun cair dan tempat cuci tangan portabel. Beberapa penyelenggara hajatan menugaskan sejumlah orang di sekitar area hajatan untuk menyemprotkan hand sanitizer dan mengecek suhu tamu menggunakan thermogun. Tetapi, penyelenggara hajatan masih belum menaati protokol kesehatan berkaitan dengan penataan tempat duduk.

“Hasil pantauan, rata-rata pelanggaran itu berkaitan dengan pengaturan jarak tempat duduk, jarak antarkursi. Masih seperti itu,” kata Yopi saat berbincang dengan wartawan seusai melaksanakan sidak di salah satu gedung pertemuan di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.

Yopi menyayangkan hal itu. Dia berharap Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa di Karanganyar lebih proaktif memastikan masyarakat menaati protokol kesehatan saat menyelenggarakan hajatan. Bahkan, Yopi menyebut pemantauan penerapan prokes berada di tangan satgas desa. Pertimbangannya Pemkab Karanganyar memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni.

“Sebenarnya kewajiban PPKM Mikro ini di tangan satgas desa, pak kepala desa, pak lurah. Tapi kebanyakan pak lurah, pak kades itu pekewuh dengan warga. Padahal kan sudah ada ketentuan, babinsa, bhabinkamtibmas, pak lurah, pak kades, linmas bergerak mengedukasi warga. Itu tugas, wewenang satgas desa. Kami yang di kabupaten dan kecamatan melakukan supervisi. Setelah ini kami harap satgas desa lebih aktif,” tutur dia.

Terlebih, Yopi menyebut bahwa kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa Ngringo tertinggi se-Kabupaten Karanganyar. Solopos.com mengecek data Covid-19 melalui akun resmi Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar pada @dinkeskranganyar pada Sabtu (5/6/2021). Di Desa Ngringo terdapat 25 kasus positif corona hingga Sabtu.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Ngringo, Dito Prasetyo Nugroho, menyampaikan penyelenggaraan hajatan di Ngringo harus menggunakan izin dari RT/RW selaku Jogo Tonggo. Setelah itu, kata Dito, izin diteruskan ke desa dan kecamatan. Dito menjelaskan satgas bersama babinsa, bhabinkamtibmas, dan bidan desa akan mengunjungi lokasi hajatan sehari sebelum acara.

“Sebelum hari H, satgas, babinsa, bhabinkamtibmas, bidan desa sudah berkunjung. Pas hari H, biasanya ada beberapa personel Satpol PP dari kecamatan, babinsa, bhabinkamtibmas, dan linmas akan mengecek lagi. Tetapi, saya tidak bisa memastikan apakah mengecek kapasitas tamu dan jarak antarkursi,” tutur Dito.

Baca Juga: Tak Boleh Isolasi Mandiri, Warga Kudus Positif Covid-19 akan Dibawa ke Donohudan

Dito tidak menampik pernyataan Kepala Satpol PP bahwa kepala desa/lurah “perkewuh” saat hendak menertibkan warganya sendiri selama menyelenggarakan hajatan. Di sisi lain, dia berharap Pemkab dapat menerapkan kembali kebijakan lama perihal pelaksanaan hajatan.

“Kalau mau menertibkan pekewuh wong itu warganya sendiri. Kami tetap memiliki banyak pertimbangan kalau mau melarang warga begini dan begitu. Kami malah berharap pemerintah kembali menerapkan hajatan banyumili, tidak makan di tempat. Beberapa kabupaten, kota masih menerapkan itu. Atau apabila diperlukan bisa menerapkan sanksi kepada pelanggar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya