SOLOPOS.COM - Pelaksana Tugas (PLt) Camat Prambanan, Puspo Enggar Hastuti (tiga dari kanan) saat membubarkan hajatan pernikahan di Desa Brajan, Prambanan, Klaten, Minggu (4/7/2021). (Istimewa-dok. Pemcam Prambanan)

Solopos.com, KLATEN — Tim Satgas PP Covid-19 Prambanan dan satgas tingkat desa membubarkan hajatan pernikahan di Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (4/7/2021) pukul 10.00 WIB.

Tim Satgas PP Covid-19 Prambanan terpaksa mengambil tindakan tegas karena hajatan tersebut tak mengantongi surat izin di tengah tingginya kasus Covid-19 dan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Bersinar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana Tugas (PLt) Camat Prambanan, Puspo Enggar Hastuti, mengatakan pembubaran hajatan di Brajan itu merupakan hasil koordinasi dengan Satgas PP Covid-19 tingkat desa. Hajatan berupa resepsi pernikahan tersebut berlokasi di rumah SHR.

Baca juga: Pengumuman! Jalan Protokol di Klaten Ditutup Lebih Awal Cegah Covid-19

“Kami bubarkan langsung. Soalnya tidak ada izinnya. Undangan di hajatan itu lebih dari 50 orang. Tim yang terlibat pembubaran dari kecamatan, Polsek, Koramil, dan desa,” kata Puspo Enggar Hastuti, kepada Solopos.com, Senin (5/7/2021).

Puspo Enggar mengatakan tim Satgas PP Covid tingkat kecamatan hingga desa dan RT/RW sudah berkali-kali menyosialisasikan ke warga agar tak menggelar resepsi pernikahan di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Klaten. Terlebih, saat ini juga berlangsung PPKM darurat, 3-20 Juli 2021.

“Memang ngeyel. Nekat menggelar hajatan mungkin karena belum ada anggota keluarga yang terpapar virus corona. Pengantin laki-lakinya itu dari Desa Geneng, Kecamatan Prambanan [pengantin wanita dari Brajan, Kecamatan Prambanan],” katanya.

Baca juga: Penyekatan di Prambanan Klaten, Pengendara Harus Bawa Surat Vaksin dan Hasil Swab Negatif

Sebelumnya, tim gabungan yang dipimpin Satpol PP Klaten juga bertindak tegas dengan membubarkan hajatan pernikahan dengan 700 tamu undangan di Gedung Tamansari, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kamis (1/7/2021) pagi. Setelah hajatan dibubarkan, calon pengantin dan anggotanya keluarganya memilih pulang ke rumahnya masing-masing.

SE Bupati Klaten

Pembubaran tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksikan Bupati Klaten No: 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.

“Para tamu dan keluarga kedua mempelai diperintahkan pulang dan membubarkan diri. Kegiatan selesai pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolda Jateng Pantau Penyekatan di Prambanan Klaten

Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar masih bertambah hingga 418 orang dalam sehari, Minggu (4/7/2021). Di samping itu, terdapat penambahan kasus kematian hingha 34 orang dan sebanyak 120 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

“Jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 17.128 kasus. Sebanyak 5.559 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri. Sebanyak 10.644 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 925 orang telah meninggal dunia,” kata Cahyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya