SOLOPOS.COM - Ilustrasi

PT Jasa Raharja akan menaikkan santunan korban kecelakaan hingga 2 kali lipat.

Solopos.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.10/3017 melakukan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas. Nilai santunan akan naik dua kali lipat daripada sebelumnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PMK 15/2017 dan 16/2017 mengatur tentang sejumlah hal. Pertama, santunan pemerintah kepada korban kecelakaan melalui PT Jasa Raharja (Persero) meningkat hingga 100%. Perinciannya, ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan senilai Rp50 juta dari yang semula Rp25 juta.

Satunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang dinaikkan menjadi Rp50 juta.
Selanjutnya, penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20 juta dari yang semula Rp10 juta. Tak hanya itu, penggantian biaya penguburan pun juga ditingkatkan menjadi Rp4 juta dari yang semula Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Kedua, pemerintah juga memberikan penggantian biaya pertolongan bagi korban kecelakaan senilai Rp1 juta. Sedangkan penggatian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp5 juta.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan kenaikan santunan tersebut merupakan salah satu kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi kenaikan santunan 100% tersebut tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan premi.

Dia mengatakan terkait kecepatan pelayanan, Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan optimal dengan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, dan juga perusahaan transportasi, sehingga data dapat ter-update. “Selama ini tidak pernah ada hambatan. Dalam melakukan klaim satu hari satu malam dapat selesai,” kata Budi di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Dia mengatakan dalam kolektifitas iuran wajib kepada masyarakat bekerja sama dengan perusahaan angkutan darat, laut, maupun udara. Kendati demikian, secara efektif peningkatan santunan tersebut akan diberlakukan pada 1 Juni 2017. Untuk itu, Jasa Raharja masih akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, sehubungan dengan pemberian santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan PMK tersebut juga berlaku bagi penumpang ojek online. “Seusai dengan UU Jasa Raharja , itu [ojek online] kan di-cover, jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya