SOLOPOS.COM - Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Isu atau wacana pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB) kembali santer, salah satunya pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang terdiri dari tujuh kabupaten/kota di Soloraya, meliputi Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Klaten, Boyolali.

Wacana pemekaran wilayah itu berkembang, salah satunya di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Selain DIS, dua wilayah lain di Jateng yang diusulkan menjadi provinsi baru, yakni Provinsi Banyumasan dan Muria Raya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bukan kali pertama Provinsi DIS ini mengemuka. Solopos.com membuka kembali arsip berita lama pada September 2010. Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo pernah menyelenggarakan acara Sarasehan Kebangsaan bertajuk Mengenang Sinuhun Mardika dan 65 tahun Kemerdekaan RI di Sasana Sumewa Keraton Surakarta, Rabu (1/9/2010).

Baca Juga : KONTROVERSI DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA: Warga Solo Usulkan Provinsi

Kala itu, sarasehan menghadirkan Ketua Badan Persiapan Pengembalian Status DIS (BPPSDIS), Imam Samroni dan Akademisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Purwadi. Mereka memanfaatkan momen itu untuk menggalang dukungan upaya pengembalian DIS yang sudah dibekukan sejak 1946.

Dalam kesempatan itu, Imam mengatakan upaya pengembalian DIS tinggal menunggu jawaban Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sembari menunggu jawaban Kemendagri, kata Samroni, BPPSDIS sudah menjalin komunikasi dengan staf ahli kepresidenan mengenai rencana pengembalian DIS tersebut.

“Dukungan dari semua pihak sangat kami harapkan agar upaya pengembalian DIS ini bisa terwujud kembali,” pintanya kepada ratusan pengunjung yang hadir saat sarasehan.

Baca Juga : DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA : Rp12 Triliun Mengalir ke Kraton Jika DIS Terwujud

Uji Materi ke MK

Pengageng Sasono Wilopo, Gusti Kanjeng Ratu Wandansari atau akrab disapa Gusti Mung, mengatakan sudah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konsitusi. Permohonan tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan No 63/PUU-XI/2013.

K.P. Eddy Wirabhumi yang ditemui Solopos.com pada 2013 mengklaim sejumlah dasar argumentasi yang tercantum dalam buku Surakarta Bukan Jawa Tengah. Menurut Eddy, argumentasi itu sudah diuji seiring dengan gelar doktor yang dia raih melalui ujian disertai berpredikat cum laude.

Kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kubu Dewan Adat kala itu Yusril Ihza Mahendra, optimistis MK bakal mengabulkan gugatan DIS. “Bila melihat keputusan MK selama ini murni hukum maka peluang gugatan DIS dikabulkan sangat besar,” katanya ketika ditemui wartawan seusai menghadiri halalbihalal DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jateng di Semarang, Minggu (1/9/2013).

Baca Juga : DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA : Ini Dasar Uji Material UU 10/1950

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan keberadaan DIS diputuskan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945 yang dipimpin Presiden RI, Soekarno.

Keberadaan DIS juga termaktub dalam UU No.1/1945 tentang Komite Nasional di Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) No.1/1945 tentang Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa.

MK Menolak

Namun, keadaan politik Indonesia, termasuk Surakarta dan sekitarnya pada 1946 bergejolak sehingga darurat. Keluarlah Maklumat Presiden No.1/1946 yang menyatakan DIS untuk sementara dipandang sebagai karesiden.

Baca Juga : Tak Seperti Jogja, Apa Alasan Daerah Istimewa Surakarta Dihapuskan?

”Maklumat Presiden No.1/1946 tidak menghapuskan DIS sehingga Pasal 1 ayat (1) UU No.10/1950 yang menyebutkan ‘menghapuskan Pemerintahan Surakarta senafas dengan daerah karisidenan yang lain, yakni Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu’ adalah suatu kesalahan konsepsional,” bebernya.

Yusril juga mengatakan gugatan tentang DIS bukan untuk membentuk daerah istimewa, melainkan mengembalikan DIS dan menjadikan Surakarta sebagai provinsi. ”Kami bukan menuntut pembentukan daerah istimewa Surakarta, tapi meminta pemerintah mengembalikan DIS yang pada 1950 dimasukan menjadi bagian Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.

Baca Juga : Ini 3 Wilayah di Jateng yang Diusulkan Jadi Provinsi Baru

MK pada 26 Juni 2013 telah menggelar persidangan gugatan DIS yang dimohonkan GRAy Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S. Wirabhumi dengan kuasa pemohon Abdul Jamil. Keduanya menggugat Pasal 1 ayat (1) dan bagian Memutuskan Angka I UU No.10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah. Keduanya meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945.

MK menolak permohonan uji material tersebut. Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, mengungkapkan menolak permohonan tersebut. Hamdan menyampaikan saat ditemui Solopos.com di Hotel Sahid Jaya Solo, Sabtu (29/3/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya