SOLOPOS.COM - Sobiatun (FOTO/Ist)

Sobiatun (FOTO/Ist)

Mahasiswa Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Bergiat di Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Kejahatan” menjiplak karya ilmiah orang lain diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi.
Penjiplakan atau sering disebut plagiarisme menurut peraturan menteri tersebut adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
SOLOPOS edisi Kamis (26/4) memberitakan tentang plagiarisme yang dilakukan oleh seorang profesor di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Pernyataan otoritas di universitas itu  menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada guru  besar itu adalah tidak diperkenankan mengajar pascasarjana selama dua tahun. Apakah ini sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan menteri tentang plagiarisme?
Plagiarisme adalah sebuah kejahatan. Seperti halnya korupsi. Bisa diidentikkan dengan pencurian. Seseorang yang mencuri adalah orang yang kekurangan baik materi maupun moral. Koruptor mencuri bukan karena mereka miskin materi, tetapi miskin moral. Bagaimana jika yang melakukan kejahatan pencurian itu adalah seorang guru besar, seorang pekerja di bidang pendidikan?
Syarat-syarat sebagai tenaga pendidik di antaranya yaitu memiliki kompetensi kepribadian. Dalam tinjauan kompetensi kepribadian, jelas plagiator tidak memenuhinya, karena terbukti melakukan tindakan ”pencurian” karya ilmiah orang lain. Apabila plagiarisme diartikan pencurian, bisa dikatakan plagiarisme adalah tindak pidana.
Sanksi yang diatur dalam peraturan menteri tersebut adalah apabila dosen/peneliti menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui koordinator perguruan tinggi swasta (kopertis).
Universitas atau perguruan tinggi harus konsekuen menjalankan peraturan tentang  plagiarisme. Seharusnya tidak hanya memberi sanksi tidak boleh mengajar selama dua tahun, tetapi juga diberhentikan. Tindakan tersebut diatur  dalam perundang-undangan yang merupakan hukum positif yang berlaku. Sanksi bagi plagiarisme harus tegas agar pelaku jera dan tidak menyepelekan hal itu.
Penerapan sanksi yang tegas juga bisa menjadi tindakan preventif bagi semua unsur akademisi baik mahasiswa maupun dosen atau guru besar agar tidak melakukan plagiarisme. Terlepas dari itu, bagaimana pertanggungjawaban pelaku secara moral maupun secara akademis? Perbuatan itu sungguh tidak etis dilakukan oleh seseorang yang telah menyandang gelar profesor. Secara akademis, apakah masih layak disebut sebagai profesor ketika dalam berkarya ternyata mencuri karya orang lain.

Tegas
Tidak ada paksaan menjadi profesor. Sesuatu di dunia ini memang tidak ada yang mudah. Permasalahan pribadi sering kali menjadi kambing hitam. Usia yang makin tua,  sibuk dengan mengajar, mengurusi keluarga, ada tugas-tugas lain, belum lagi banyak hal lain sehingga susah memproduksi karya ilmiah, sementara kalau tidak menghasilkan karya ilmiah berkonsekuensi tidak mendapat tunjangan.
Tetapi, bukankah hal itu sudah melekat pada setiap manusia? Setiap orang punya masalah sendiri. Seharusnya berbagai hal tersebut juga dijadikan bahan pertimbangan bagi calon profesor. Mampu atau tidak, siap atau tidak. Hal-hal tersebut tetap tidak bisa dijadikan tameng atau hal yang bisa dimaklumi sehingga plagiarisme menjadi ”boleh”.
Sekali lagi, syarat guru dan dosen yaitu kompetensi keprofesionalan. Harus bisa membedakan, mana wilayah pribadi, mana wilayah profesi. Tidak bisa dicampuradukkan. Pihak kopertis sebagai pemberi gelar profesor hendaknya tidak mudah memberikan gelar tersebut. Dunia pendidikan adalah membebaskan dari belenggu kebodohan, bukan untuk mencetak para kriminal.  Profesor jika dilihat dari sisi akademis adalah gelar yang agung. Seharusnya semakin banyak ilmu yang dimiliki semakin bijaksana pula perangainya. Inilah tanggung jawab moral yang harus disandang profesor.
Kasus seperti ini juga harus ditangani dan segera diputuskan sanksinya. Ketegasan perlu diterapkan, karena itulah salah satu ciri dari norma hukum. Pengawasan dari segi akademis secara berkala kepada guru besar yang sudah dikukuhkan juga perlu dilakukan. Bila dalam masa pengawasan terbukti melakukan tindakan tercela semisal plagiarisme, maka gelar profesor perlu dicabut.
Peristiwa tersebut adalah bahan evaluasi bagi pihak-pihak yang terkait dan bisa dijadikan pembelajaran bagi pihak lain. Meningkatkan tindakan preventif dan mempertegas tindakan represif adalah tuntutan menjaga kualitas dunia akademis. Tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut telah menjadi jamur yang sudah menyebar di mana-mana.
Pemberian hibah alat pendeteksi plagiarisme dari pemerintah untuk lembaga penyelenggara pendidikan, terutama perguruan tinggi, juga kepada penerbitan atau pihak yang dapat menjadi media publikasi karya ilmiah bisa menjadi sarana mendukung mencegah penjiplakan.
Ketegasan dari pihak yang berwenang untuk mencabut gelar profesor bisa membuat jera pelaku dan bisa menjadi peringatan kepada yang lain. Pendidikan adalah pembentuk peradaban bangsa. Jika dunia pendidikan rusak, kemudian didiamkan, bagaimana peradaban bangsa Indonesia yang akan terbentuk kelak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya