SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten sudah memiliki payung hukum untuk menjerat para pelaku vandalisme. Mereka yang suka mencoret-coret tembok di tempat umum bisa dikenai sanksi tiga bulan penjara.

Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Sulamto, menjelaskan sanksi itu diatur dalam Perda Kabupaten Klaten No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam perda tersebut, pelaku vandalisme bisa dikenai sanksi tiga bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama ini belum ada pelaku vandalisme yang dijerat sanksi tersebut. “Selama ini kami kerap menggelar operasi gabungan bersama polisi. Namun, memang belum menangkap pelaku vandalisme. Kalau dari catatan polres, mereka pernah menangkap pelaku vandalisme. Alasan coret-coret hanya karena iseng. Karena usianya masih di bawah umur [di bawah 17 tahun], akhirnya sebatas pembinaan dan dipulangkan,” ungkapnya saat ditemui Solopos.com di Satpol PP Klaten, pekan lalu.

Sulamto menjelaskan selain operasi gabungan, upaya persuasif sudah dilakukan dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah menyusul para pelaku diperkirakan masih pelajar.

“Kami sosialisasi pencegahan vandalisme. Selain itu, untuk mewadahi pengungkapan isi hati serta bakat pernah diadakan lomba mural dengan tema yang jelas. Seperti di tembok sepanjang Jl. Merbabu. Saat itu, peminatnya cukup banyak,” urai dia.

Meski upaya-upaya itu sudah dilakukan, aksi vandalisme masih sering terjadi, termasuk banyaknya coretan pada bangunan di sepanjang jalan protokol Klaten. Pegiat seni mural di Klaten, Enka Nkmor, mengatakan cukup susah untuk mengatasi vandalisme.

Para pelaku pun tak semuanya melakukan aksi coret-coret bertujuan seni. “Ada kelompok-kelompok tertentu yang melakukan vandalisme untuk menunjukkan eksistensi mereka sehingga semangatnya sudah berbeda dengan para seniman jalanan,” urai dia.

Enka menjelaskan solusi yang paling memungkinkan untuk mengantisipasi vandalisme yakni memetakan para pelaku. Hal itu seperti yang dilakukan para pegiat seni jalanan yang tergabung dalam Street Art Klaten.

Mereka merangkul pelaku vandalisme yang benar-benar memiliki bakat seni. Selain diskusi, para seniman jalanan tersebut menggelar aksi menggambar bersama di tempat tertentu setelah mendapatkan izin.

Cara tersebut termasuk untuk mewadahi para seniman jalanan mengekspresikan bakat seni mereka dengan cara legal. “Belum lama ini, dalam rangka 10 tahun Street Art Klaten, pelaku seni grafiti dan mural menggambar bareng di tembok Umbul Brintik. Tentu itu sudah mendapat izin dari pengelola dan temanya sesuai keinginan mereka,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya