SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Pemkot Solo akhirnya melarang tegas pelajar yang belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Tindakan itu diimplementasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot dengan Polresta Solo, di Balaikota Solo, Rabu (1/5/2013).

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tertib lalu lintas diharapkan mendorong siswa dan orangtua murid agar taat aturan lalu lintas. Selama ini, imbuhnya, masih banyak pelajar di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki SIM mengendarai motor ke sekolah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Surat edaran yang diterbitkan kemarin tampaknya belum efektif. Selain mendorong sadar aturan, kami harap langkah ini bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya sebelum penandatanganan MoU.
Rudy mengatakan MoU mulai aktif diterapkan pada Selasa (7/5) dan berlaku selama setahun. Sebagai langkah awal, pihaknya akan menunjuk 10 sekolah menengah pertama (SMP) serta 10 sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA dan SMK) untuk menjadi pilot project penerapan aturan. Rudy menyebut sosialisasi akan digencarkan sebelum MoU resmi dijalankan. ”Besok [hari ini] akan kami lihat pelaksanaannya di SMKN 2. Sosialisasi terus berjalan,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Solo, Etty Retnowati, telah menyiapkan monitoring hingga sanksi bagi pelajar yang terbukti melanggar aturan. Sekolah, imbuhnya, akan secara rutin memeriksa kelengkapan berkendara siswa yang membawa kendaraan bermotor. ”Sanksinya pembinaan, tapi dimungkinkan ada sanksi lebih tegas,” ucapnya.

Etty mendorong siswa beralih mengendarai kendaraan umum menuju ke sekolah. Sebagaimana diketahui, tahun ini Pemkot berencana menambah 10 armada Bus Batik Solo Trans untuk menyokong transportasi pelajar. Ihwal pelajar yang berdomisili di luar kota, ia mengaku belum ada solusi pas. “Sementara mungkin bisa diantar. Nanti akan dibahas lagi teknisnya.”

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Matrius, mengatakan sebulan ke depan pihaknya akan mengedukasi siswa tentang aturan berlalu lintas. Diketahui, terdapat 200 pelanggaran lalu lintas per hari yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua. ”Kalau setelah sebulan masih ada yang melanggar, tentu kami tegur. Tegurannya bisa lisan, tertulis hingga tilang,” tegasnya.

Namun demikian, pihaknya menjamin sanksi bagi pelajar tidak akan sekeras sanksi bagi masyarakat umum. Pihaknya siap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap para pelanggar beridentitas pelajar.
”Kami bisa juga memanggil guru dan orangtua bersangkutan. Harapannya mereka bisa ikut mengawasi dan membina anak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya