Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perkembangan terbaru terkait investigasi dugaan kebocoran data milik 279 juta WNI.
Mengutip Antara, Sabtu (22/5/2021), salah satu temuannya adalah sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. “Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi [reseller]," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
Baca Juga : Ikan Purba 420 Juta Tahun Ditemukan Hidup di Madagaskar
Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
“Hal tersebut didasarkan pada data noka [Nomor Kartu], kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas. Kominfo mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
Pengajuan Takedown
Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.
Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 Tahun 2019.
Adapun PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Baca Juga : General Motors Uji Pikap Hummer EV di Jalur Legendaris Moab
Penyelenggara sistem elektronik yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," ujarnya.