SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Mendagri telah menyampaikan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tadi pagi, tadinya saya mau menyerahkan langsung, tapi Bapak Ketua sedang ada rapat paripurna MA, maka surat saya tinggal di sekretariat. Makanya saya tadi hanya melaporkan,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/2/2017).

Dia menambahkan fatwa tersebut diminta terkait kebijakan dirinya yang tidak menonaktifkan Ahok setelah usai cuti kampanye. Dia mengaku jika kebijakannya itu telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. “Saya menghargai itu semua, maka kami mengajukan fatwa ke MA. Sudah itu saja,” tuturnya.

Adapun, Tjahjo menyatakan tidak ingin ikut campur dalam wacana hak angket yang tengah diinisiasi oleh sejumlah anggota Parlemen untuk menentang kebijakan yang telah dibuat oleh dirinya selaku menteri dalam negeri. “Itu hak rumah tangga DPR. Sebagai pemerintah saya tidak berwenang untuk ikut campur. Ya kita lihat nanti.”

Sikap pemerintah meminta fatwa MA dalam masalah ini juga didukung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Seusai pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka, Senin (13/2/2017), Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan terlalu banyak tafsir mengenai boleh atau tidaknya Ahok tetap menjabat sebagai gubernur akibat status tersangka.

“Saya pikir itu merupakan langkah yang cukup elegan. Jadi di tengah banyak tafsir tentang aktif atau non aktif ini, maka jalan terbaik adalah meminta fatwa MA. Nah, kalau sudah ada pandangan resmi MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu.” kata Haedar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya