SOLOPOS.COM - Koordinator Aksi Aliansi Warga Solo (AWS), BRM Kusumo Putro, menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat unjuk rasa di Gedung DPRD Solo, Kamis (23/6/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Seratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Warga Solo (AWS) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kompleks Gedung DPRD Solo, Kamis (23/6/2022) siang. Mereka menyatakan sikap mendukung pemerintah pusat mengesahkan dan merealisasikan tiga RUU terkait pemekaran daerah otonomi di Papua.

Ketiga RUU itu yakni RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Tiga RUU itu akan menjadi dasar pemekaran daerah otonomi baru di Papua.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com, aksi dilakukan massa AWS dengan membentangkan poster bertuliskan dukungan terhadap daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus di Papua. Mereka juga mengibarkan bendera-bendera merah putih di batang-batang bambu.

Dalam orasi saat unjuk rasa warga Solo itu, Koordinator Aksi AWS, BRM Kusumo Putro, mengatakan sikap AWS didasarkan kepada UUD 1945 yang mengamanatkan tujuan dari negara Indonesia. Di antaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kemudian memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah dinilai telah berupaya mewujudkan hal itu dengan desentralisasi.

Baca Juga: Mahfud Md: 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran Wilayah

Desentralisasi di Papua disertai dengan otonomi khusus sejak 20 tahun lalu melalui UU No 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diubah untuk kali kedua dengan UU No 2/2021. Sejak diberlakukan Otsus, Papua mengalami kemajuan.

Sejak diberlakukan Otsus, Papua telah mendapatkan alokasi dana khusus yang cukup besar seperti dua persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional yang berlaku 2001-2021. Ada juga dana tambahan Otsus di luar DAU sejak 2002 hingga 2020.

Selain itu ada dana transfer ke daerah dan desa (DTKDD) kurang lebih Rp580,93 triliun sejak 2005 sampai 2019. Bahkan untuk DAU telah diperpanjang dari 2021 hingga 2041 dan besarannya dinaikkan menjadi 2,25 persen dari DAU nasional.

Baca Juga: 3 Provinsi Baru Bakal Lengkapi Papua, Begini Reaksi DPR…

Menurut koordinator aksi unjuk rasa warga Solo itu menambahkan berbagai pos anggaran merupakan anggaran terbesar yang digelontorkan pemerintah pusat ke provinsi dibandingkan provinsi lain. Tapi diakui ada sejumlah persoalan yang menyebabkan target yang ditetapkan belum tercapai.

Tata Kelola Dana

Seperti tata kelola dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur di mana terdapat 51,7 persen kabupaten/kota di Papua yang memperoleh penolakan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018. Terlebih terdapat sisa dana dari situ.

Persoalan lain kondisi geografis dan keamanan Papua yang mencapai 317.641 kilometer persegi, dengan jumlah kabupaten 28 dan 1 kotamadya. Wilayah luas dan suku yang sangat banyak dinilai punya andil atas gangguan keamanan yang tinggi.

Baca Juga: Anggaran untuk Papua Nomor Delapan Terbesar

Untuk mereduksi dan mengatasi gangguan keamanan dilakukan pembangunan yang inklusif termasuk menjadikan pemekaran provinsi itu sebagai salah satu strategi. Pemekaran disesuaikan wilayah adat agar tokoh adat menjaga wilayahnya.

Langkah memekarkan Papua juga mendasarkan aspirasi atau masukan dari 61 tokoh Papua yang hadir dalam audiensi dengan Presiden Jokowi pada 10 September 2019 di Istana Negara. Terlebih pemekaran Papua masuk di Perpres No 18/2020.

“Bahwa tujuan dari pendukungan ini adalah ingin agar masyarakat Papua bisa lebih sejahtera, dan hidup makmur, jauh dari konflik,” tegas Kusumo. Di pengujung aksi unjuk rasa itu, Aliansi Warga Solo menyerahkan surat pernyataan sikap kepada pimpinan DPRD Solo.

Baca Juga: Indonesia Tambah 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Daftarnya

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, yang menerima surat pernyataan sikap mengaku akan mengirimkannya ke Presiden dan Ketua DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya