SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan konsumsi daging anjing (Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Dua pemerintah daerah di Soloraya bersikap tegas melarang konsumsi daging anjing. Dua pemerintah daerah itu adalah Pemkab Sukoharjo dan Pemkab Karanganyar.

Meski sama-sama melarang penjualan daging anjing untuk konsumsi, ada perbedaan di dua kabupaten tersebut. Perbedaan pertama terkait regulasi yang mengatur larangan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkab Sukoharjo melarang konsumsi daging anjing dengan Perda No 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Sedangkan Pemkab Karanganyar, mengaturnya melalui peraturan bupati (perbub).

Baca juga: Kemitraan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Ekspedisi Mudik 2024

Apa saja perbedaan penerapan larangan konsumsi daging anjing di Sukoharjo dan Karanganyar? Berikut detailnya.

Karanganyar

Berbeda dengan Sukoharjo yang baru mulai mengatur penjualan daging anjing untuk konsumsi, Pemkab Karanganyar sudah menerapkan larangan tersebut sejak dua tahun lalu.

Catatan Solopos.com, Karanganyar menerapkan regulasi itu dimulai dengan sosialisasi pada 25 Juni 2019.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pada awal Maret 2021, menjelaskan Pemkab Karanganyar membuat peraturan bupati berisi larangan konsumsi daging anjing sesuai UU No 18/2012 tentang Pangan.

Baca juga: 6 Tips Mencegah Kulit Kering Saat Puasa

Perbub dimaksud adalah Perbup Karanganyar No 74/2019. Regulasi ini salah satunya melarang setiap orang atau badan melakukan usaha penjualan/pemotongan daging baik mentah atau olahan dari hewan nonpangan untuk konsumsi.

Yuli, sapaan akrabnya, mengakui banyak kuliner anjing di Kabupaten Karanganyar. Ada dua lokasi usaha pemotongan anjing. Selain itu, ada sepuluh usaha warung makan daging anjing. Ada juga 38 usaha warung sekaligus tempat pemotongan. Yuli juga memaparkan ada dua pedagang anjing di Karanganyar.

"Kami ambil langkah dimulai dari sosialisasi pada 25 Juni 2019. Kami undang pedagang yang hadir 52 orang. Dari jumlah itu 33 orang menerima uang kompensasi dan 19 orang menolak. Kami berikan kompensasi Rp5 juta per usaha. Mereka [yang menerima kompensasi] menutup usaha dan beralih usaha lain," jelas dia.

Baca juga: Mulia, Kades di Klaten Ini Bebaskan Warga Memanen Padi di Lahan Garapannya

Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo melarang penjualan daging anjing untuk konsumsi melalui Perda No 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Perda tersebut berisi larangan PKL menjual daging hewan nonpangan yang meliputi anjing, ular, biawak, dan lain-lain.

Dalam regulasi itu juga diatur sanksi atau hukuman dan pelaporan. Satpol PP Sukoharjo telah melayangkan surat resmi kepada masing-masing pengurus paguyuban PKL di Sukoharjo.

Baca juga: Ini Kabar Terbaru Pengembangan Vaksin Merah Putih

Ada dua poin dalam surat itu yakni larangan berjualan daging nonpangan untuk dikonsumsi manusia dan permintaan agar para pedagang mengganti berjualan makanan olahan yang berbahan baku daging hewan pangan seperti ayam, sapi, dan kambing.

“Anjing bukan termasuk hewan ternak melainkan hewan peliharaan. Artinya, daging anjing bukan bahan pangan untuk dikonsumsi manusia,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, Kamis (15/4/2021).

Sejauh ini, Pemkab Sukoharjo mencatat ada lebih dari 30 pedagang daging anjing di Kabupaten Sukoharjo. Mereka menggelar lapak di wilayah Mojolaban, Grogol, Kartasura, dan Baki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya