SOLOPOS.COM - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menuntut Bripka Ricky Rizal Wibowo dihukum penjara delapan tahun.

Bripka Ricky Rizal dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yakni bersekongkol dalam pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal yang meringankan, terdakwa masih muda, menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan cenderung berbelit-belit selama persidangan serta sebagai penegak hukum harusnya mencegah pembunuhan terhadap Yosua.

Ricky Rizal dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo karena tidak memberi tahu Yosua bahwa dirinya akan dibunuh oleh atasannya itu.

“Menuntut terdakwa dihukum delapan tahun penjara, dipotong masa tahanan,” ujar jaksa penuntut umum, seperti disiarkan sejumlah televisi swasta.

Terhadap tuntutan itu, Bripka Ricky Rizal akan melakukan pembelaan hukum.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso lantas memberi waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan hukum.

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, dengan pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

JPU menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman Mati

Tuntutan untuk kedua terdakwa ini jauh dari keinginan keluarga mendiang Yosua.

Sebelumnya, keluarga Yosua meminta jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa, kecuali Bharada Eliezer.

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Johanes Raharjo mengatakan para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf diharapkan dihukum mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,” ujar Johanes kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Sedangkan terhadap Bharada Rhicard Eliezer atau Bharada E, keluarga mendiang Brigadir J meminta jaksa untuk memberikan keringanan. Bharada E dinilai telah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.



“RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Johanes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya