SOLOPOS.COM - Ilustrasi, Kredit Usaha Rakyat (google.img)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengumumkan bahwa plafon penyaluran KUR untuk tahun 2022 ditingkatkan menjadi Rp373,17 triliun, dengan suku bunga tetap sebesar 6 persen.

Seperti dilansir Bisnis, Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Catur Budi Harto mengungkapkan perseroan telah mempersiapkan infrastruktur terkait dengan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk KUR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir dari laman resminya, Kamis (6/1/2022), BRI menyediakan 3 jenis layanan KUR untuk pelaku UMKM. Pertama, KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen per tahun.

Untuk pinjaman KUR Mikro, terdapat jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Pinjaman Investasi (KI) berjangka waktu paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Tegas, Ini Langkah Pemerintah Seusai Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Kedua, KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman sebesar Rp50 hingga Rp500 juta kepada para pelaku UMKM dengan suku Bunga efektif sebesar 7 persen per tahun.

Sama seperti KUR Mikro, untuk KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.

Ketiga adalah KUR TKI dengan pinjaman maksimal Rp 25juta atau berdasarkan Struktur Biaya yang ditetapkan pemerintah. KUR ini memiliki suku bunga efektif 7 persen per tahun atau setara dengan suku bunga flat 0,41 persen per bulan.

Baca Juga: PNM: Tingkat Kemacetan Kredit Nasabah Perempuan Sangat Minim

Tertarik mengajukan subsidi bunga di BRI? Berikut persyaratannya:

KUR Mikro

– Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi.

– Perorangan (orang) dengan usaha yang produktif dan layak.

– Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir.

– Tidak ada pinjaman berkelanjutan lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha

KUR Ritel

– Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi

– Agunan sesuai ketentuan bank

– Bisnis yang produktif dan layak

– Tidak ada pinjaman berkelanjutan lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit

– Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir

– Memiliki Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK) atau izin usaha lain yang sejenis

KUR TKI

– Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri

– Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi

– Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja



– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

– Kontrak kerja dengan pengguna jasa

– Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Migran

– Paspor

– Visa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya