SOLOPOS.COM - Ilustrasi salat di masjid (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan salat jumat berjamaah di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (9/7/2021). Wiharso menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Gedung Sekolah di Solo Disulap Jadi Tempat Isolasi  Pasien Covd-19, Begini Kondisinya

“Kami tetep mengimbau terkait Surat Edaran Menteri Agama No.17/2021 itu jelas. Jadi di [asesmen] level tiga dan [asesmen] level empat itu sementara meniadakan aktivitas. Kami mengimbau warga Karanganyar Salat Jumat di rumah. Sekali lagi dalam rangka melaksanakan SE Menteri Agama itu,” kata Wiharso.

Dia menuturkan Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar sudah memberikan imbauan secara tertulis kepada organisasi masyarakat, takmir masjid, dan stakeholder terkait perihal kebijakan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap seluruh pihak terkait mau menaati aturan tersebut.

“Kami melalui para penyuluh di daerah juga senantiasa mengimbau, menyampaikan kepada masyarakat. Tetapi memang kami tidak bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih menyelenggarakan Jumatan. Itu kan sifatnya imbauan,” jelasnya.

Baca Juga: Ambulans Dilempari Batu di Solo, Ini Tanggapan PC Muhammadiyah Cawas Klaten

Disinggung tentang salat Jumat, Wiharso menyampaikan umat Islam boleh tidak melaksanakan. Tetapi ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan. Beberapa hal yang dia maksud, seperti saat sakit diperbolehkan tidak salat Jumat tetapi salat zuhur. Saat menjadi musafir atau dalam perjalanan.

“[Musafir] boleh tidak melaksanakan salat Jumat tapi zuhur. Di masa pandemi, PPKM Darurat ini karena situasi tidak kondusif, kekhawatiran terkontaminasi, dan persebaran Covid-19. Maka boleh tidak Jumatan. Tapi tetap salat zuhur di rumah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya