SOLOPOS.COM - Petugas Bawaslu Solo bersama Satpol PP Solo menurunkan APK paslon nomor urut 01 dan 02 yang menyalahi ketentuan pemasangan, Senin (12/10/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Solo menertibkan puluhan alat peraga kampanye atau APK pasangan cawali-cawawali yang menyalahi ketentuan pemasangan, Senin (12/10/2020).

APK-APK itu terpasang pada sejumlah lokasi lima wilayah kecamatan Kota Bengawan. Anggota Bawaslu Solo Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Muh Muttaqinn, menjelaskan tim gabungan terbagi dua kelompok yang menyisir wilayah selatan dan utara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka bergerak menuju lokasi-lokasi APK yang sudah ada tanda dari petugas Bawaslu Solo lantaran melanggar ketentuan.

Kasus Positif Corona Kota Solo Tambah 28 Orang, 4 Antaranya Anak Dan Remaja

Ekspedisi Mudik 2024

Panitia Pengawas Pemilihan Tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Panwaskel ikut mendampingi tim gabungan selama penertiban.

bawaslu solo APK
Petugas Bawaslu Solo bersama Satpol PP Solo menurunkan APK paslon nomor urut 02 yang menyalahi ketentuan pemasangan, Senin (12/10/2020). (Istimewa)

“Hari ini ada dua tim yang bergerak menyisir wilayah utara dan selatan. Tim menyasar lokasi-lokasi yang sudah diinventarisasi Bawaslu. Hasil operasi hari ini akan menjadi evaluasi tim gabungan untuk melanjutkan agenda penertiban pada 14 Oktober 2020,” ujarnya.

Muttaqin memerinci tim gabungan menurunkan 61 MMT dan 37 bendera. Sebanyak 47 MMT dari wilayah selatan dan 14 MMT dari wilayah utara. Sedangkan 37 bendera dari wilayah selatan dan lima bendera dari wilayah utara.

Robby Sumampow Meninggal Dunia, Thiong Ting Siapkan 2 Ruang VIP

MMT dan bendera yang menyalahi ketentuan pemasangan itu bergambar pasangan cawali-cawawali nomor urut 01 Gibran-Teguh dan cawali-cawawali nomor urut 02, Bajo.

Bendera Parpol

Artinya APK dua pasangan cawali-cawawali sama-sama menyalahi ketentuan pemasangan sehingga tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Solo menurunkannya.

“Sebanyak 58 MMT bergambar paslon nomor urut 01, tiga MMT bergambar paslon nomor urut 02. Tim juga menurunkan 37 bendera terdiri tiga bendera paslon 01, satu bendera PDIP, 28 bendera PAN, tiga bendera Partai Gerindra, serta dua bendera PSI,” katanya.

Lebih Aman, Peternak Ayam Soloraya Deklarasikan Beralih Pakai Bright Gas

Muttaqin menjelaskan petugas juga menurunkan bendera bergambar paslon 01 dan bendera beberapa partai politik (parpol) karena terpasang pada tiang listrik dan pepohonan.

Selanjutnya APK yang sudah diturunkan tim gabungan telah disimpan di Kantor Satpol PP Solo. “Kami akan kembali melakukan penertiban APK pada 14 Oktober 2020 dengan mengambil rute atau jalur yang berbeda dari operasi hari ini. Hari ini kami bergerak pada ruas jalan protokol lima kecamatan, nanti kami bergerak ke ruas jalan yang lebih kecil,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya