SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. (Okezone/Instagram)

Solopos.com, SOLO--Kedua pelaku penyebar video seks artis Gisella Anastasia dan Nobu dituntut hukuman satu tahun penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Ada hal yang memberatkan dan meringankan dalan tuntutan terhadap pelaku penyebar video seks Gisel dan Nobu tersebut. Apa saja?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Hal memberatkannya [perbuatan terdakwa] meresahkan masyarakat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dalam kasus ini, dua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu adalah Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP).

Baca Juga: Jadi Pemeran Baru Zahra, Hanna Kirana Ucapkan Ini Ke Lea Ciarachel

Kedua pelaku penyebar video seks Gisel dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).

Kuasa hukum penyebar video Gisel, Andreas Nahot Silitonga, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/6/2021),  membenarkan bahwa kliennya dituntut 1 tahun pidana dan denda Rp50 juta atas perbuatan menyebarkan video syur Gisel tersebut.

“Betul, dituntut 1 tahun ada dendanya 50 juta subsider 3 bulan kurungan. [Berlaku] kedua-duanya,” kata Andreas Nahot seperti mengutip laman Liputan6.com, Selasa (8/6/2021).

Andreas mengatakan sudah mempersiapkan membacakan nota pembelaan. Menurutnya, salah satu pelaku penyebar video Gisel yakni MN tak terbukti melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Kami sudah mempersiapkan pembelaan, intinya kami  merasa kalau jaksanya kan menuntut dengan pasal alternatif dia pakai yang ITE, dia merasa yang pornografi enggak terpenuhi, kami sepakat. Karena tindakan klien kami ini kan tidak menyebarluaskan hanya mentransmisikan ke grup WA. Kalau menyebarluaskan kan bisa menyebabkan itu menjadi virallah,” katanya.

Baca Juga: Ini Bocoran Serba-Serbi Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Menurut Andreas, kliennya itu memang tak pernah bermaksud menyebarluaskan video tersebut. Menurutnya, MN hanya menanyakan kebenaran pemeran di video itu.

“Jadi dia memiliki hak konstitusional yang dilindungi pasal 28 huruf F UUD yaitu hak memperoleh informasi, kalau menurut kami itu juga enggak terbukti lah," katanya.

"Harapannya bisa dibebaskan lah karena kan enggak ada persamaan niat di antara kedua orang ini, ada yang terdakwa satunya lagi kan sebenarnya dia yang menyebarkan di Twitter kan," pungkas Andreas.

Pada sidang sebelumnya, Gisel dan Nobu sempat menghadiri sidang dan bersaksi untuk kedua terdakwa pelaku penyebar video seks. Seusai sidang, Gisel menyebut kedua terdakwa, PP dan MN, bukan merupakan penyebar video syur pertama.

"Karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan. Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga, bukan oleh saya. Yang melaporkan juga bukan oleh saya. Jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja," ujar Gisel seusai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3/2021).

Gisel mengatakan kesaksiannya di persidangan juga tidak untuk memberatkan atau meringankan kedua terdakwa. Dia mengaku sedih melihat kedua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya