SOLOPOS.COM - Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yuliyanto, menunjukkan senapan yang digunakan pemburu babi hutan yang salah tembak petani di Mapolres Banjarnegara, Rabu (25/5/2022). (Solopos.com-Humas Polres Banjarnegara)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Seorang pria asal Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), berinisial M, 29, harus berurusan dengan hukum. Pemburu babi hutan ini ditangkap aparat kepolisian setelah salah sasaran, menembak petani pencari rumput di ladang yang ada di Dusun Batur, Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (21/5/2022).

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, mengatakan penangkatan terhadap M bermula saat ada korban salah tembak yang menimpa seorang petani berinisial JS, 50. Kala itu, JS menjadi sasaran salah tembak ketika sedang mencari rumput di Dusun Batur. Akibat peluru nyasar itu, korban mengalami luka serius pada bagian paha kanan dan tangan kiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hendri menjelaskan kronologi salah tembak itu. Peristiwa itu bermula saat tersangka M sedang melakukan perburuan babi hutan di sekitar ladang milik warga. Saat itu ada tiga warga yang mendengar suara ledakan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, ternyata ada warga yang terkena tembakan pemburu babi hutan.

Tersangka M, lanjut Kapolres Banjarnegara, memang kerap berburu babi hutan atau celeng di sekitar wilayah itu. Kebetulan saat ini memang musim babi hutan turun ke ladang mencari makan. Sementara jarak hutan dengan perkebunan warga itu sekitar 2 kilometer.

“Jadi pelaku ini memang melakukan perburuan babi hutan setiap hari. Saat kejadian, pelaku ini melihat babi hutan dengan jarak sekitar 18 meter, saat diikuti babi hutan itu berbelok dan pelaku menembakkan senapannya. Ternyata, di lokasi tersebut ada orang sedang mencari rumput. Peluru yang ditembakkan pelaku mengenai paha dan lengan korban,” ujar Kapolres Banjarnegara dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Harimau Dikabarkan Muncul di Banjarnegara, Ini Kata BKSDA Jateng

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, saat peristiwa itu jarak babi hutan dengan korban hanya sekitar 3 meter. Hanya saja, pelaku tidak melihat jika ada korban di lokasi tersebut. Saat melakukan perburuan, pelaku menggunakan senjata panjang jenis mosal dengan kaliber peluru 5,5 milimeter.

“Tersangka ini hanya melihat pergerakan babi hutan, biasanya di lokasi tersebut tidak ada orang, ternyata saat itu ada yang sedang mencari rumput,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Berburu Babi Hutan, Warga Pacitan Temukan Gua Sumber Air

Berkaca dari kejadian ini, Polres Banjarnegara pun akan menggelar razia terhadap pemburu. Ia juga mengimbau pemburu untuk melengkapi izin saat hendak melakukan perburuan.

“Kita akan lakukan penangkapan pada perburuan tanpa izin,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya