SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan tersangka pencurian sepeda motor, Kamis (23/9/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Sepasang kekasih di Madiun ini kompak, tapi sayangnya kompaknya ini dalam melakukan aksi pencurian. Mereka adalah Dewi Ayu Putriasih, 29, dan Yoyok Herkuncoro, 43. Keduanya kini ditangkap polisi karena kedapatan mencuri dan menjual sepeda motor.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan Dewi Ayu bertugas mengambil sepeda motor dan pacaranya yang menjual sepeda motor curian itu. “Mereka ditangkap di Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi,” kata dia kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peristiwa pencurian itu bermula saat Dewi Ayu sedang berada di sekitar Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan melihat ada sepeda motor Honda Vario yang terparkir. Pelaku melihat sepeda motor itu terparkir dengan posisi kunci kontak masih menancap.

Baca Juga: 3 Tahun Ahmad Dawami-Hari Wuryanto: Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Madiun Gandeng UNS Bangun Kampus di Caruban

Saat itu, timbul niat jahat di benak Dewi Ayu. Ia lantas mencuri sepeda motor milik Bara Kusjayanto tersebut. Setelah berhasil mengambil motor itu, pelaku kemudian menyerahkannya ke Yoyok untuk dijual.

“Yoyok kemudian menjual sepeda motor itu dengan harga Rp5 juta. Sepeda motor curian itu dijual murah,” kata dia.

Uang hasil curian tersebut diberikan kepada Dewi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian baru sekali ini. Karena ada kesempatan ya,” kata dia.

Akibat aksi itu, tersangka Dewi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan pacarnya, Yoyok, dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Ngaku Kasatreskrim, Polisi Gadungan Tipu Guru PNS Hingga Rp68 Juta

Dewa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menaruh barang berharga sembarangan. Pastikan saat memarkir kendaraan kunci kontak sudah dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya