SOLOPOS.COM - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai ternama di Jombang tersangka pencabulan santriwati. (Instagram/@oxytronofficial)

Solopos.com, SURABAYA — Persidangan kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan tersangka sang anak kiai, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, 42, bakal digelar Senin (18/7/2022) mendatang.

Dalam persidangan itu nantinya ada satu saksi korban yang mau memberikan kesaksian. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan, sebenarnya ada banyak saksi dalam kasus tersebut.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Akan tetapi para saksi telah menarik diri mundur dari perkara ini. Jadi, tinggal satu saksi korban yang akan memberikan kesaksian.

“Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSA dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan,” kata dia yang dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

Mia menambahkan, Kejati Jatim telah menunjuk tim beranggotakan 10 jaksa dalam sidang kasus pencabulan dengan tersangka anak kiai Jombang, Mas Bechi.

“Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk menyidangkan perkara ini,” jelasnya.

Baca juga : Dibilang Unik! Ini Isi Ajaran Tarekat Shiddiyyah

Anak kiai Jombang itu akan dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 294 dna 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 tahun dan 9 tahun penjara.

Sebanyak tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini. Hal tersebut dijelaskan Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata.

Diberitakan sebelumnya, Mas Bechi ditangkap polisi pada Kamis (7/7/2022) setelah tempat tinggalnya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dikepung polisi selama lebih dari 12 jam. Dia akhirnya keluar dari tempat persembunyian dan dibawa ke Polda Jatim.

Baca juga : Bejat! Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Dipaksa Main Seks Bertiga

Kini, anak kiai di Jombang itu ditempatkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, sembari menunggu persidangan perdana. Selama kasus ini bergulir sejak 2019, dia tidak pernah menghadiri panggilan polisi sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan laporan korban, ada beberapa santriwati yang dicabuli Mas Bechi. Pencabulan ini terjadi dalam masa rekrutmen tenaga kesehatan untuk klinik pesantren yang dikelola tersangka.

Dia melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus menyalurkan ilmu metafakta. Ilmu tersebut diklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Tapi pada praktiknya justru dimanfaatkan untuk memperdaya korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya