SOLOPOS.COM - Sejumlah peralatan peluncur kembang api yang dicuri oleh tersangka BM ditunjukkan dalam sesi gelar perkara di Mapolsek Tegalrejo, Jumat (1/4/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon Pinsker

Solopos.com, JOGJA — Aparat Polsek Tegalrejo, Jogja, menangkap seorang pria berinisial BM yang telah mencuri berbagai perlengkapan peluncur kembang api dan sejumlah kabel milik majikannya. Perbuatan kriminal ini dilakukan BM karena sakit hati tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap.

Pelaku BM, 51, kepada wartawan di Mapolsek Tegalrejo mengatakan dirinya telah bekerja kepada bosnya, yaitu Sie Bik Ngiok alias Nyonya Hayem selama 30 tahun. Bosnya merupakan pemilik distributor kembang api yang berada di kawasan Tegalrejo. Pelaku sehari-hari bertugas sebagai sopir.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“Dulu saya mau diangkat jadi pegawai tetap tapi enggak jadi. Malah teman saya yang diangkat pegawai. Makanya saya sakit hati,” kata dia, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Hendak Balas Dendam, 2 Anggota Geng Sekolah di Jogja Ditangkap Warga

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah, mengatakan pencurian itu dilakukan BM pada Januari 2022 lalu. Pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp50 juta akibat aksi pencurian itu. Adapun barang yang dicurinya yaitu berupa alat peluncur kembang api dan sejumlah kabel.

“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa dia sudah mengambil barang tanpa seizin pemiliknya. Kebetulan dia mantan karyawan korban,” jelas dia.

Kapolsek menyampaikan peralatan kembang api yang dicuri itu tidak dijual oleh pelaku melainkan disewakan. Sementara untuk kabel hasil curian dijual pelaku di sejumlah platform media sosial.

Baca Juga: Ini Syarat PNS yang Bisa Jadi Penjabat Walkot Jogja & Bupati Kulonprogo

“Kabelnya dijual melaluia media sosial. Untuk alat peluncur kembang api, karena dia tahu teknis penggunaan maka disewakan yang membutuhkan,” jelas Joko.

Joko menuturkan tersangka ditangkap di rumahnya di area Kasihan, Bantul, tidak sampai 24 jam setelah laporan korban masuk.

“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 363 subsidier 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya