SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan), saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian mobil pikap Daihatsu Grand Max di Mapolresta Solo, Senin (14/3/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Pasangan suami istri atau pasutri berinisial BS, 44, dan P, 39, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo lantaran diduga curi mobil pikap Daihatsu Grand Max berpelat nomor T 9733 TT milik warga Jl Mataram II RT 003/RW 010 Banjarsari, Solo.

Tindak pencurian yang dilatarbelakangi motif sakit hati terhadap korban itu terjadi pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 00.15 WIB. Penjelasan tersebut disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers, Senin (14/3/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Ade, tersangka BS berasal dari Dukuh Pakis, Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Sedangkan tersangka P merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Kriminalitas Solo: Kasus Pencurian Turun, Narkoba Naik

“Kejadian bermula dari korban LM yang mengetahui mobilnya yang semula diparkir di depan rumah sudah tidak ada pada Kamis sekitar pukul 06.00 WIB. Korban lantas melaporkan hal itu ke Polresta Solo, yang kemudian tim melakukan penyelidikan,” ujarnya mengenai kejadian pasutri curi mobil di Solo.

Dari penyelidikan itu, Ade menjelaskan tim menyita beberapa dokumen elektronik dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Dari petunjuk itu tim melakukan penangkapan terhadap BS dan P. “Kedua tersangka berstatus sebagai suami-istri,” terangnya.

Dari informasi yang dikumpulkan petugas kepolisian diketahui kedua tersangka bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian tersebut. Tersangka P mengantarkan suaminya, BS, menggunakan sepeda motor Honda Varia warna merah ke lokasi pencurian.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Tagih Janji Keadilan untuk Korban Diklat Menwa

“Menggunakan kunci duplikat, tersangka BS membawa kabur mobil milik korban, dibawa keluar dari TKP. Tapi mobil ini berhasil disita dari salah satu penadah, yang kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sejauh mana keterlibatannya,” tuturnya.

Barang Bukti

Dalam kasus itu, menurut Ade, penyidik berhasil menyita barang bukti kejahatan berupa mobil pikap, kunci duplikat, dan mobil Honda Vario. Ihwal motif pasutri itu curi mobil di Solo, menurut Ade, karena dilandasi sakit hati tersangka terhadap korban yang merupakan mantan bosnya.

“Jadi tersangka BS dan P, sebelumnya merupakan karyawan dari korban yang memiliki usaha isi ulang air mineral galon. Kedua tersangka bertugas mengantarkan minuman air mineral galon itu kepada para pelanggan memakai mobil pikap itu,” urainya.

Baca Juga: Hindari Macet Simpang Fajar Indah – Hotel Alila Solo, Pakai Cara Ini

Namun beberapa waktu sebelum terjadinya tindak pencurian tersebut kedua tersangka dipecat oleh korban. Penyebab pemecatan mereka lantaran sering membawa barang-barang lain ke dalam mobil pikap ekspedisi di luar produk usaha dari sang pemiliknya.

“Saat mengirimkan air mineral dalam bentuk galon itu, kedua tersangka sering mengikutkan barang-barang lain ke mobil ekspedisi itu, di luar usaha dari korban. Sehingga diketahui korban dan diperingatkan, serta berakhir pada pemecatan,” paparnya.

Namun sepekan sebelum dipecat, BS sempat menduplikasi kunci mobil pikap milik korban. Setelah pemecatan, kedua tersangka merencanakan mencuri mobil pikap korban. BS dan P bekerja sebagai karyawan LM selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya