SOLOPOS.COM - Saipul Jamil bebas dari penjara. (Detik)

Solopos.com, SOLO–Jika Saipul Jamil kembali tampil di televisi (TV) setelah dinyatakan bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) perlu disikapi dengan hati-hati. Bahkan, KPI diminta berhati-hati.

Seksolog Zoya Amirin jadi salah satu yang keras menolak pedangdut Saipul Jamil kembali tampil di TV usai bebas dari penjara. Dia miris pelaku kejahatan seksual masih diberi ruang oleh media.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sedihnya buat saya ketika ada pelaku, mau dia Saipul Jamil maupun siapapun itu menurut saya dikasih ruang oleh media, dikasih ruang, dielu-elukan, lebih miris,” kata Zoya dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi seperti dikutip dari suara.com, Kamis (2/9/2021).

Menurut Zoya, kejahatan seksual bukan hal yang bisa diremehkan. Tapi dia menggarisbawahi hal ini terlepas dari hukuman yang sudah dijalani Saipul Jamil.

“Ini pelaku kejahatan lho, dia bukan superhero, dia bukan seorang yang berperilaku baik. Oke dia sudah melakukan masa tahanan tapi kan itu urusan dia,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Lezat, Ikan Patin Kaya Manfaat untuk Tubuh

Zoya Amirin berpandangan bahwa pelaku kejahatan seksual, terlebih dengan korban anak-anak, perlu jalani rehabilitasi jiwa. Ini juga berlaku buat Saipul Jamil. “Siapapun yang mengalami atau melakukan perilaku-perilaku kejahatan penyimpangan ini, yang melakukan pemaksaan pada orang lain, apalagi anak-anak, dia harus memastikan sebenarnya untuk melakukan rehabilitasi jiwa,” katanya.

Anggota DPR juga mewanti-wanti KPI apabila Saipul Jamil tampil di TV bisa meresahkan penonton. Itu karena kasus yang dulu menjerat Saipul Jamil.

“Kami di parlemen tentu tidak ingin ada keresahan di publik, dalam hal ini KPI yang punya kapasitas dan wewenang dalam menampung aspirasi masyarakat yang membentuk norma kepantasan, khususnya soal Saipul Jamil ini. Kan sampai saat ini belum ada media siar yang menampilkan SJ. Jadi kami tidak berspekulasi,” kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (2/9/2021).

Sekadar mengingatkan pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.

Baca Juga:  Bukan Hanya Tom Yam, 6 Makanan Thailand Ini Tak Kalah Lezat

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Belakangan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara senilai Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya